Syiar

Berikut Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban

Selasa, 4 Juni 2024 | 07:18 WIB

Berikut Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban (Foto: NU Online)

Jelang Hari Raya Idul Adha, sebagian umat Muslim akan mencari hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Dan biasanya akan banyak para penjual hewan ternak musiman, yang siap mengantar ke alamat untuk menarik minat para pembeli.


Berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijjah, yang dilaksanakan selama empat hari, yaitu pada tanggal 10 (Hari Raya Idul Adha) dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkan hingga beliau wafat.


Lantas hewan ternak seperti apa yang memenuhi kriteria syariat untuk menjadi kurban? Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. 


Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).   


Dilansir dari NU Online, agar ibadah kurbannya sah, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. 


Kriteria-kriteria tersebut diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu: 

  1. Domba (dha’n) usianya minimal usia satu tahun, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah saw bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826).
  2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. 
  3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.  
  4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.  


Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib ra: 


أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى   


Artinya: Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu  yang matanya buta (picek), fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).


Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Sedangkan hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).


Ketentuan Berkurban

Adapun ketentuan berkurban, yaitu seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang. Sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:  


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ   


Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).    


Hadits selanjutnya menjelaskan tentang berkurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw: 


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.


Artinya: Dari Aisyah ra, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah saw menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk. Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu” (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).   


Doa Nabi dalam hadits di atas, ketika beliau melaksanakan kurban: “Wahai Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad” tidak bisa dipahami bahwa kurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi. 


Penyebutan itu hanya dalam rangka menyertakan dalam memperoleh pahala dari kurban tersebut. Apabila dipahami bahwa berkurban dengan satu kambing cukup untuk satu keluarga dan seluruh umat Nabi Muhammad, maka tidak ada lagi orang yang berkurban. 


Dengan demikian, pemahaman bahwa satu domba bisa untuk berkurban satu keluarga dan seluruh umat, harus diluruskan sesuai dengan ketentuan satu domba untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, dan kerbau untuk tujuh orang sebagaimana dijelaskan hadits di atas.