Syiar

Hukum dan Keutamaan Ibadah Kurban serta Waktu Pelaksanaannya

Senin, 3 Juni 2024 | 11:26 WIB

Hukum dan Keutamaan Ibadah Kurban serta Waktu Pelaksanaannya

Hukum melaksanakan kurban pada Hari Raya Idul.Adha adalah sunnah muakkad

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan tersebut, banyak sekali kesunnahan yang dapat dilakukan umat Islam, terutama yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha. Salah satu diantaranya adalah berkurban.

 

Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya, hingga beliau wafat. 

 

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan bagi satu orang. Sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. 

 

Kurban dalam dimensi vertikal adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, kurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah.

 

Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin. Allah berfirman:


 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ   


Artinya: Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir  (QS al-Hajj, 22:28).

 

Keutamaan Berkurban

 

Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas beberapa hadits Nabi saw diantaranya:


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا  


Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

 

Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada Hari Raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraannya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62).

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). 

 

Masih banyak lagi sabda Nabi saw yang menjelaskan tentang keutamaan berkurban. Ibadah kurban tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim. 

 

Waktu Pelaksanaan Berkurban

 

Kata kurban yang digunakan dalam bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah.  Dari sini muncul istilah Idul Adha.   

 

Sehingga dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban/kurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. 

 

Demikian penjelasan tentang hukum dan keutamaan kurban serta waktu pelaksanaannnya, sebagaimana dilansir dari NU Online. Semoga kita dimudahkan dalam menjalankan berbagai ibadah, terutama yang memiliki dimensi sosial dan vertikal.