Apakah Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji bagi Perempuan, dan Sebaliknya?
Senin, 26 Mei 2025 | 20:38 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Haji merupakan ibadah mendatangi rumah Allah (baitullah) ke kota suci Makkah dengan syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan. Dalam Islam, syariat haji diberlakukan kepada umat Muslim yang mampu, baik secara fisik, mental dan finansial. Jadi, jika salah satu dari ketigannya tidak dimiliki maka bisa saja ia tidak pergi haji.
Ketika seseorang tidak bisa pergi haji karena uzur, maka boleh digantikan (badal) oleh orang lain. Hal ini sebagaimana dalam hadits berikut:
Ā Ā Ų¹ŁŁŁ Ų§ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŁŲ§Ų³Ł Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ Ų¬ŁŲ§Ų”ŁŲŖŁ Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ł ŁŁŁ Ų®ŁŲ«ŁŲ¹ŁŁ Ł Ų¹ŁŲ§Ł Ł ŲŁŲ¬ŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŲÆŁŲ§Ų¹Ł ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ: ŁŁŲ§ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŁŲ¶ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ¬ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲ§ŲÆŁŁŁ Ų£ŁŲÆŁŲ±ŁŁŁŲŖŁ Ų£ŁŲØŁŁ Ų“ŁŁŁŲ®ŁŲ§ ŁŁŲØŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ§ ŁŁŲ«ŁŲØŁŲŖŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ§ŲŁŁŁŲ©Ł Ų£ŁŁŁŲ£ŁŲŁŲ¬ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁ Ł Ā
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra.ia mengatakan," Sesungguhnya seorang perempuan dari suku Khasam pada tahun haji wada' bertanya, wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan kepada hamba-Nya untuk melaksanakan haji, sedangkan ayahku sudah sangat tua dan tidak mampu naik kendaraan. Apakah saya boleh menghajikan dia?" Rasulullah menjawab, "Ya". (HR BukhariĀ Muslim).
Dalam mazhab Syafi'i, haji atau umrah dapat dibadalkan atau digantikan orang lain dalam dua keadaan:
Pertama uzur (ma'dhub), yakni orang yang tidak mampu melaksanakan haji sendiri karena umurnya yang sudah terlampau tua, lumpuh, sakit yang tidak ada harapan sembuh, pikun dan lainnya, yang intinya tidak mampu menaiki kendaraan.Ā Ā
Jika sebelum datang uzur sudah masuk kategori mampu dan memungkinkan untuk menunaikan haji namun tidak melaksanakannya, maka ia wajib segera membadalkan hajinya. Bagi orang yang masuk kategori tersebut, wajib membadalkan hajinya jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan pokoknya dan menemukan orang yang mau menghajikannya dengan upah normal (ujratul mitsl).Ā Ā
Kedua, meninggal sebelum sempat melaksanakan haji, maka ahli waris wajib menghajikannya. Adapun biayanya diambil dari harta warisan sebagaimana hutang yang juga dibayarkan dari harta tirkah (warisan). Jika almarhum tidak memiliki harta warisan maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk menghajikannya. Namun, jika ahli waris atau orang lain hendak menghajikannya baik dengan wasiat ataupun tidak, itu diperbolehkan. Ā
Kewajiban menghajikan orang yang sudah meninggal ini jika semasa hidupnya dikategorikan seseorang yang mampu melaksanakan haji, namun sampai meninggal tidak kunjung melaksanakannya. (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz III, halaman 2098-2099).
Dengan demikian, orang yang dapat membadalkan atau menggantikan hajinya kepada orang lain adalah: Ā
Orang yang sudah mampu secara finansial namun tidak mampu secara fisik karena faktor usia, lumpuh, pikun dan lain sebagainya, dalam fikih diistilahkan dengan ma'dhub.Ā
Orang yang sudah meninggal ketika hidupnya sudah masuk kategori mampu dan memungkinkan melaksanakan haji namun tidak sempat melaksanakan, maka wajib menghajikannya sebagai qada atas kewajibannya. Jika semasa hidupnya belum wajib haji maka tidak wajib menghajikannya.Ā Ā
Selanjutnya mengenai hukum laki-laki membadalkan haji kepada perempuan atau sebaliknya, Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm mengatakan tentang kebolehannya, namun beliau lebih suka jika yang menjadi badal adalah laki-laki. Berikut penjelasannya:
Ā Ā ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŲŖŁŲ¤ŁŲ¬ŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŲŁŲ¬ŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŲ³ŁŲÆŁ Ų§ŁŁŲŁŲ¬ŁŁ Ų±ŁŲÆŁŁ Ų¬ŁŁ ŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŲ„ŁŲ¬ŁŲ§Ų±ŁŲ©ŁŲ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲÆŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŲŖŁŲ¤ŁŲ¬ŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲŁŲ¬ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁ Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ų£ŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ£Ł Ų¹ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁ Ų£ŁŲŁŲØŁŁ Ų„ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲŁŲ¬ŁŁŁŲ§ Ų±ŁŲ¬ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁ Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ų£ŁŲ¬ŁŲ²ŁŲ£Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŲ§ Ā
Artinya: Imam Syafi'i berkata, jika seseorang dibayar untuk menghajikan orang lain kemudian ia merusak hajinya maka ia harus mengembalikan seluruh upahnya karena ia merusak amal yang telah dibayar untuk melakukannya. Jika kalian menghajikan (membadalkan) orang lain (laki-laki) kepada perempuan itu sudah mencukupinya. Melainkan laki-laki lebih aku sukai (menjadi badal haji). Jika kalian menghajikan seorang perempuan kepada laki-laki maka itu sudah mencukupi untuknya (Abu Abdillah Muhammad bin Idris As-Syafi'i, Al-Umm, [Beirut, Darul Fikr, cet. kedua:1983], juz IV, halaman 99). Ā
Selaras dengan Imam Syafiāi, SyekhĀ Syibromalisi dalam Hasyiyahnya atas kitab Nihayatul Muhtaj mengatakan:
Ā Ā ŁŲ§ ŁŲ“ŲŖŲ±Ų· ŁŁŁ Ł ŁŲŁŲ¬ŁŁ ع٠غŁŲ±Ł Ł Ų³Ų§ŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŁ ŲŲ¬ŁŁŲ¬Ł Ų¹ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲ°ŁŁŁŁŲ±Ų© ŁŲ§ŁŲ£ŁŁŁŁŲ«Ų©Ų ŁŁŁŁŁ ŲŁŲ¬ŁŁ Ų§ŁŁ Ų±Ų£Ų© ع٠اŁŲ±ŁŁŲ¬Ł ŁŲ¹ŁŲ³ŁŲ Ų£Ų®Ų°ŁŲ§ Ł Ł Ų§ŁŲŲÆŁŲ« Ų§ŁŁ Ā
Artinya: Tidak disyaratkan orang yang menghajikan orang lain adanya kesamaan dengan orang yang dihajikan dalam kelaki-lakian dan keperempuanan. Maka telah mencukupi hajinya perempuan atas laki-laki seperti itu juga sebaliknya. Mengambil dari hadits (Syihabuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 1984 H] juz III halaman 252). Ā
Ā
Demikianlah pemaparan yang dilansir dari NU OnlineĀ tentang badal haji bagi lawan jenis. Penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa gender tidak menjadi syarat dalam membadalkan haji. Laki-laki membadalkan hajinyaĀ perempuan atau pun sebaliknya itu dibolehkan. Namun demikian, Imam Syafi'i lebih menyukai yang menjadi badal haji adalahĀ seorang laki-laki.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Nabi Muhammad di Bulan Rabiāul Awal
2
Jurnalis Muda Madrasah Ini Sabet Juara 1 Photo Competition 2025 Provinsi Lampung
3
Amnesty Sebut Tindakan Polisi Lindas Ojol hingga Tewas adalah Brutal dan Langgar HAM
4
Prihatin pada Meninggalnya Affan Kurniawan, Ini Seruan Ketua PWNU Lampung
5
Belasungkawa Wafatnya Affan Kurniawan, Ketum MUI Lampung Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas
6
Masjid Raya Al-Bakrie Siap Diresmikan pada 12 September 2025
Terkini
Lihat Semua