Syiar

Apakah Batal Ketika Shalat Zakar Bergerak?

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:44 WIB

Apakah Batal Ketika Shalat Zakar Bergerak?

Ilustrasi shalat (Foto: NU Online)

Shalat adalah salah satu rukun Islam yang berupa ibadah wajib bagi umat Muslim. Shalat dilakukan lima kali sehari, yaitu pada waktu Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya.

 

Ibadah ini melibatkan gerakan fisik serta bacaan-bacaan tertentu yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. Tujuan Shalat adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, mengingat-Nya, dan menunjukkan ketaatan serta kepatuhan sebagai seorang Muslim. 

 

Shalat juga menjadi sarana bagi umat Muslim untuk menjaga kedisiplinan, ketenangan batin, dan hubungan spiritual dengan Tuhan.

 

Dalam shalat ada peraturan yang ketat, seperti syarat dan rukun. Jika salah satu dari keduanya ditinggalkan, maka shalatnya tidak sempurna, atau bahkan menjadi batal. Salah satunya shalat dengan banyak gerak, atau anggota badan bergerak tiga kali ketika shalat.

 

Lalu bagaimana jika zakar kita bergerak ketika shalat, apakah juga membatalkan shalat? Zakar bergerak ketika sedang shalat merupakan ketidakmustahilan karena kondisi tertentu. Gerakan tersebut sangat dimungkinkan ketika ia tidak mengenakan celana dalam. 

 

Pertanyaan itu dapat ditemukan jawabannya dalam sebuah kitab yang ditulis oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari sebagai berikut:

 

لاتبطل بحركات خفيفة وإن كثرت وتوالت بل تكره ، كتحريك أصبع أو أصابع في حك أو سبحة مع قرار كفه أو جفن أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع

 

Artinya: Tidak batal shalat akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang, tetapi hal itu hukumnya makruh seperti gerakan jari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisan (lidah) karena kesemua itu masih menempel pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari (Syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz al-Ma’bari Al-Malibari Al-Fannani, Fath al-Mu’in bi syarh Qurrat al-‘Aini bi Hummat al-Din [Dar ibn Hazm: 2004] Cetakan I, hal. 143-144).

 

Lalu bagaimana hukumnya jika zakar sengaja digerak-gerakkan dengan tujuan main-main atau maksud lain yang tidak ada hubungannya dengan ibadah shalat? 

 

Pertanyaan tersebut juga dapat ditemukan jawabannya dalam kitab yang ditulis oleh Syekh Nawawi Al-Bantani sebagaimana disebutkan di atas sebagai berikut:

 

اما الحركة القليلة، كحرتين، فلا تبطل الصلاة بها، سواء كان عمدا او سهوا، مالم يقصد بها اللعب، فإن قصد بها ذالك، كأن قام أُصبعَه الوسطى في صلاته لشخص لاعبا معه بطلت صلاته

 

Artinya: Adapun gerakan sedikit saja, seperti dua gerakan, maka tidak menjadikan shalat batal baik dilakukan secara sengaja atau karena lupa, dengan catatatan tidak ada tujuan bermain-main. Apabila seseorang sengaja menggerakkan anggota badannya dengan tujuan main-main, misalnya mengacungkan jari tengahnya di dalam shalatnya kepada orang lain dengan maksud main-main atau bercanda maka shalatnya batal (Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarhu Safinatis Saja [ Dar ibn Hazm: 2011], Cetakan I, hal. 311).