Syiar

Adakah Suntik Dokter Membatalkan Puasa?

Ahad, 28 Mei 2017 | 09:02 WIB

Assamualaikum Pak Kiai Saya mempunyai penyakit, yang harus rutin minum obat tiga kali dalam sehari. Bila sedangkan berpuasa, otomatis saya hanya bisa minum obat dua kali sehari, yaitu pagi dan sore. Apakah saya harus tidak berpuasa demi minum obat tersebut? Satu lagi pertanyaan saya. Bila sedang berpuasa, lalu mendapat suntikan dari dokter, apakah itu membatalkan puasa? Wass.wr.wb Nurhasan (Way Halim)   Waalaikumsalam saudara Nurhasan. Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan sakit yang diderita bapak , apabila minum obat 3 x sehari sangat penting dan mempengaruhi kesehatan bapak, maka diperbolehkan tidak berpuasa, namun nantinya tetap dikanakan wajib  membayar fidyah sebagai penggantinya. Selanjutnya terkait dengan suntikan, suntik dan infus sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan alat bantu jarum. Bedanya, suntik berisi cairan obat-obatan, sedangkan infuse biasanya berupa nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Pada umumnya, orang sakit tidak memiliki nafsu makan, atau karena pertimbangan tertentu tidak dibenarkan mengkonsumsi makanan menurut cara normal. Di sini, infus menjadi sebuah solusi. Karena perbedaan zat yang dikandung, suntik dan infus memiliki efek yang tidak sama. Setelah diinfus, tubuh akan terasa relative segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang. Sementara suntik, murni obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan minuman. Suntik dan infus memiliki  fungsi yang berbeda, namun pada hakikatnya saling melengkapi. Penyakit susah disembuhkan jika tubuh kekurangan vitamin dan zat-zat lain yang sangat dibutuhkan. Sementara terpenuhinya kebutuhan gizi, tidak secara otomatis melenyapkan penyakit, tanpa ditunjang obat-obatan. Definisi puasa yang paling praktis adalah meninggalkan makan/minum dan berhubungan seksual. Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa, ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut. Ia mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Melihat ketentuan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh. Lagi pula, suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali. Wallahua`lam. (Dijawab oleh Ust. Habibul Muttaqin/ Pengasuh Pondok Pesantren Yatim Piatu Mahmudah Bandar Lampung) Â