Pendidikan

Kepala Kejati: Korupsi adalah Musuh Bangsa yang Harus Dihentikan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:37 WIB

Kepala Kejati:  Korupsi adalah Musuh Bangsa yang Harus Dihentikan

Kepala Kejati Lampung Kuntadi dan Rektor UIN Raden Intan Prof Prof H Wan Jamaluddin Z saat kuliah umummemperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (12/12/2024)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Korupsi tidak hanya memiliki satu definisi, melainkan mencakup berbagai bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Kuntadi, saat memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Kuliah umum itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember.

 

“Korupsi adalah musuh bangsa yang harus kita hentikan. Karakter anti-korupsi harus ditanamkan sejak dini agar menjadi bagian dari integritas setiap individu,” katanya dalam  kuliah umum yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024) di Ballroom UIN Raden Intan Lampung.

 

Kajati menguraikan tujuh kelompok dari 30 jenis tindak pidana korupsi, antara lain kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penggelapan dalam jabatan. Selain itu, ia menyoroti penyebab korupsi, seperti keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan lemahnya pengawasan.

 

Strategi pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan mencakup pencegahan, penindakan, pemiskinan, dan perbaikan tata kelola pasca penindakan.

 

“Korupsi bukan budaya bangsa. Faktanya, Indonesia masih diatur dengan undang-undang pemberantasan korupsi dan undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN. Ini membuktikan bahwa kita menolak korupsi hidup di lingkungan kita,” jelasnya dalam kuliah umum yang bertema Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju itu.

 

Kuntadi mengingatkan mahasiswa untuk tidak bersikap permisif terhadap pelanggaran aturan. “Sikap permisif, yaitu toleransi terhadap pelanggaran norma atau aturan, adalah akar dari sikap yang menganggap korupsi biasa saja. Hal ini harus dihentikan. Kunci keberhasilan pemberantasan korupsi adalah tumbuhnya jiwa anti-korupsi pada setiap anak bangsa, rasa empati, dan rasa mencintai bangsa. Orang yang memiliki empati tahu akan perbuatannya,” ujarnya.

 

Ia mengajak para mahasiswa untuk menjadi agen perubahan.
Masa depan bangsa ada di tangan mereka. 

 

"Buatlah inovasi dan terobosan untuk menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan. Pendidikan anti-korupsi harus diinternalisasi di ruang-ruang kuliah agar bibit korupsi tidak tumbuh dari toleransi terhadap pelanggaran aturan,” tegasnya.

 

Mahasiswa nampak antusias sejak awal acara, mereka bersemangat menyambut materi yang dibawakan oleh Kepala Kajati. Acara diawali dengan sambutan hangat dari Rektor UIN Raden Intan, Prof H Wan Jamaluddin Z yang didampingi para Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana.

 

Sebelum memasuki acara seremonial dan pemaparan materi, rombongan Kejati juga mengunjungi pameran Expo Eco Masjid, bagian dari rangkaian kegiatan Pre Bali Interfaith Movement (BIM) sehari sebelumnya.

 

Rektor UIN Raden Intan, Prof H Wan Jamaluddin  dalam sambutannya, menyatakan bahwa momentum ini menjadi pengingat pentingnya bersatu melawan korupsi, yang ia sebut sebagai tindakan yang merusak tatanan masyarakat.


Kejujuran adalah dasar dari semua kebajikan. Pendidikan adalah pilar utama dalam membentuk karakter seseorang. 

 

"Di UIN Raden Intan, kami berkomitmen menanamkan nilai-nilai intellectuality, spirituality, dan integrity sebagai dasar membangun karakter generasi penerus bangsa, atau biasa kita sebut insan ber-ISI,” ujarnya.

 

Kuliah umum ini turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Eman Sulaeman, Asisten Intelijen Fajar Gurindro, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nurmajayani.