NU Online

Kotak Kosong Pilkada 2024 di 43 Daerah, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon hingga 4 September

Senin, 2 September 2024 | 19:51 WIB

Kotak Kosong Pilkada 2024 di 43 Daerah,  KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon hingga 4 September

Ilustrasi Pilkada

Jakarta, NU Online Lampung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada 2024) sehingga memunculkan kotak kosong. Atas dasar itu KPU memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah selama tiga hari, 2-4 September 2024.

 

Jumlah itu terdiri dari satu provinsi (Papua Barat), lima kota, dan 37 kabupaten. Perpanjangan masa pendaftaran calon itu mengacu pada Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan.


"Ternyata masih ada partai politik yang belum mengusul atau mendaftarkan pasangan calon maka KPU di daerah itu akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi masa pendaftaran selama 3 hari," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat jumpa pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). 

 

Idham mengatakan, KPU mengupayakan untuk mengikis keberadaan calon tunggal di Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota mengadakan sosialisasi kepada partai politik pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024. 

 

Sosialisasi ini bertujuan agar partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi ambang batas dapat mendaftarkan calon mereka. 

 

Selengkapnya klik di sini.