DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pakai Putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 | 05:02 WIB
Jakarta, NU Online Lampung
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinyatakan batal.
Dasco menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia minimal calon berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco lewat akun X pribadinya, @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, pada rapat paripurna terkait pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU berlangsung pada pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB di Gedung DPR RI.
Sejumlah anggota dewan terpantau hadir dan bersiap untuk mengikuti rapat paripurna. Di kursi pemimpin rapat, Sufmi Dasco Ahmad juga bersiap sembari menunggu hadirnya anggota-anggota dewan yang lain.
Namun, Dasco kemudian menyatakan rapat diskors selama 30 menit karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum. Ia pun meninggalkan kursi pimpinan rapat.
Dilansir NU Online, setelah menunggu Dasco mengatakan hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat, sedangkan 87 orang anggota dewan izin. Padahal, total anggota DPR periode 2019-2024 adalah 575 orang. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pun sempat ditunda.
Sementara itu, gelombang penolakan terhadap revisi UU Pilkada datang dari berbagai elemen bangsa pada Kamis (22/8/2024). Di antaranya masyarakat, mahasiswa, akademisi, komunitas guru besar, pekerja seni, dan para mantan aktivis '98.
Mereka menyuarakan penolakan dengan berdemonstrasi di beberapa titik, gedung DPR RI Senayan, gedung Mahkamah Konstitusi, kantor KPU, dan patung kuda dekat Monumen Nasional.
Di antara tuntutan mereka adalah tidak hanya menunda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, tetapi juga membatalkan pengesahan tersebut dan menolak revisi UU Pilkada serta menuntut diterapkannya Putusan MK.
Terpopuler
1
KH Saifuddin Zuhri dan KH Muhtar Ghozali Terpilih Jadi Rais dan Mudir JATMAN Lampung pada Muswil 2025
2
GP Ansor Way Kanan Gelar PKD, Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Kader
3
Ketua PWNU Lampung: Santri Harus Siap Menanggung Pahitnya Belajar Demi Terangnya Masa Depan
4
Sosialisasi PIP dan Wawasan Kebangsaan, Fauzi Heri Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila
5
Ketua PWNU Lampung: Thariqah Jadi Penyejuk dan Penuntun Umat dalam Menjawab Keresahan Zaman
6
Memaknai Doa Nabi Musa Minta Jodoh, KH Sujadi: Ciptakan Suasana Surgawi dalam Rumah Tangga
Terkini
Lihat Semua