Warta

Ketum PBNU: Demo Tolak RUU Pilkada, Mekanisme Sehat Perbaikan Demokrasi di Indonesia

Jumat, 23 Agustus 2024 | 06:01 WIB

Ketum PBNU: Demo Tolak RUU Pilkada, Mekanisme Sehat Perbaikan Demokrasi di Indonesia

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Foto: NU Online/ Aceng)

Jakarta, NU Online Lampung

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf menyatakan, demo menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) adalah mekanisme yang sehat untuk dilakukan dalam rangka perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. 


Ia juga mendukung terhadap demo atau unjuk rasa yang dilakukan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil di berbagai wilayah Indonesia untuk menolak RUU Pilkada tersebut. 


“Kami tentu mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat banyak, dan juga mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Kamis (22/8/2024).  


Demo menolak RUU Pilkada yang terjadi di Jakarta, dan beberapa daerah lainnya, menurut Gus Yahya, adalah cara masyarakat sipil menyalurkan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 


“Ini mekanisme yang sehat bagaimana civil society punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut. Ini sehat saya kira,” tuturnya dilansir NU Online


Ke depan, harap Gus Yahya, bisa diwujudkan melalui kerja sama yang akan melahirkan penyeimbang dan kontrol bagi kekuasaan di negeri ini. 


“Mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, cek balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini” ungkapnya.


Mereka menyuarakan penolakan dengan berdemonstrasi di beberapa titik, gedung DPR RI Senayan, gedung Mahkamah Konstitusi, kantor KPU, dan patung kuda dekat Monumen Nasional. 


Di antara tuntutan mereka adalah tidak hanya menunda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, tetapi juga membatalkan pengesahan tersebut dan menolak revisi UU Pilkada serta menuntut diterapkannya Putusan MK.


Akibat gelombang penolakan tersebut, DPR melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dinyatakan batal. 


Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia minimal calon berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.