• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Kiai Menjawab

Bernazar, Benarkah Karena Pelit?

Bernazar, Benarkah Karena Pelit?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya ingin bertanya tentang nazar. Saya pernah membaca bila nazar itu tidak baik. Orang yang bernazar diistilahkan sebagai orang yang pelit, atau tidak memberikan/melakukan sesuatu kecuali dengan imbalan/balasan.

Tapi nazar sering dilakukan orang sambil meminta kepada Allah. Seperti yang saya lakukan baru-baru ini. Saya bernazar akan membaca surat yasin 40 kali bila ibu saya yang sakit keras sembuh. Saya sangat panik saat itu, dan sangat berharap Tuhan mengabulkan doa saya. Sekarang Alhamdulillah ibu saya sudah sembuh.

Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya nazar? Bagaimana bila nazar itu tidak ditunaikan?

Humaira

(Pringsewu)

Jawab

Walaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Hukumnya nazar adalah wajib. Wajib adalah jika ditunaikan mendapatkan pahala dan berdosa jika tidak dilaksanakan. Bila nazar tidak dilaksanakan maka berdosa.

Maka dalam syariat Islam, ada larangan bernazar. Dan nazar itu tidak bisa menolak sesuatupun. Seperti sabda Nabi SAW:

"Diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra. Dari nabi Saw bahwa beliau telah melarang nazar. Beliau juga mengatakan nadzar itu tidak bisa mendatangkan kebaikan (kecuali karena takdir), tetapi hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil" (HR:Bukhari 6692,An-nawawi 11/264-265)

Benar apa yang anda katakan bahwa orang bernazar itu diistilahkan sebagai orang yang pelit. Seperti sabda Rasulullah SAW berikut:

"Diriwayatkan dari abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya nazar tidak akan mendekatkan apapun yang tidak ditakdirkan oleh Allah kepada anak keturunan Adam. Akan tetapi nazar itu sejalan dengan takdirnya, sehingga dengan nazar itu menjadikan si kikir terpaksa mengeluarkan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin ia keluarkan" (HR:Muslim 1640, An-nawawi 11/265).

Lalu bagaimana nazar yang disyariatkan? Yaitu kewajiban menunaikan nazar jika untuk taat kepada Allah SWT. Seperti hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra bahwa Umar ketika sedang di ji'ranah sepulangnya dari kota Tha'if pernah bertanya kepada Rasulullah SAW "Wahai Rasulullah pada masa jahiliyah dahulu aku pernah bernazar untuk beri'tikaf sehari di Masjidil Haram. Bagaimana  engkau melihatnya? "Beliau menjawab: 'Pergilah dan laksanakan i'tikaf sehari (di sana)’.

Ibnu Umar mengatakan 'Rasulullah SAW pernah memberinya budak perempuan dari jatah seperlima ghanimah ketika Rasulallah memerdekakan para tawanan perang (yang semula dijadikan budak) oleh orang-orang.

Umar mendengar teriakan mereka, 'Rasulullah telah memerdekakan kami! Umar pun bertanya 'Ada apa ini?"Mereka menjawab Rasulullah telah memerdekakan para tawanan perang orang-orang itu. Maka Umar mengatakan 'wahai Abdullah pergi dan merdekakanlah budak kita itu!" (HR:Muslim 1655).

Itulah bentuk ketaatan para sahabat kepada Allah dan Rasulnya.

Jadi jika anda bernadzar membaca Yasin sebanyak 40x maka segeralah dilaksanakan. Demikian semoga bisa dimengerti.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah/ Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jl. Swadaya 9, Gg.Tangkil Gunung Terang, Bandar Lampung)

  •  
  •  


Editor:

Kiai Menjawab Terbaru