Khutbah

Khutbah Jumat: Larangan Meminum Khamar Dalam Islam

Rabu, 13 November 2024 | 09:26 WIB

Khutbah Jumat: Larangan Meminum Khamar Dalam Islam

Ilustrasi jauhi miras. (Foto: NU Online)

Khamar merupakan istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada minuman keras atau segala minuman yang memabukkan, seperti alkohol. Dalam ajaran Islam, khamar dianggap haram atau dilarang karena dapat merusak akal pikiran, mengganggu kesehatan, dan membawa dampak negatif bagi perilaku serta moralitas seseorang. 

 

Pelarangan khamar disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits, dengan tujuan untuk menjaga umat Muslim dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.

 

Khutbah I

 

اَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَـقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اله إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله. اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ أمَّا بَعْدُ فَيَاعِبَادَ الله أُوْصِيْكُم وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْن ، اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ ، فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

 

Hadirin rahimakumullah,

Pada hari yang mulia ini, khatib menyeru kepada jamaah Jumat sekalian untuk memuji Allah swt dan bershalawat kepada Rasulullah saw, serta senantiasa menjaga dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt.  

 

Semoga dengan ketakwaan tersebut, kita diberikan solusi pada masalah yang sedang dihadapi. Dengan ketakwaan, semoga kita juga dilimpahi rezeki yang tidak kita sangka-sangka. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Talaq Ayat 2 dan 3:

 

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ 

 

Artinya: Siapa pun yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya (QS At-Talaq: 2-3). 

 

Hadirin rahimakumullah,

Segala puji hanya milik Allah swt, Tuhan yang telah memberikan kita nikmat iman, nikmat Islam, dan kesempatan untuk berkumpul di tempat yang mulia ini. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan dan rahmat-Nya. 

 

Shalawat serta salam kita panjatkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, Nabi yang telah membimbing kita menuju jalan kebenaran dan mewariskan kita dengan ajaran-ajaran yang sempurna.

 

Hadirin rahimakumullah,

Pada kesempatan kali ini, marilah kita bersama-sama memperhatikan nasihat agama kita mengenai larangan meminum khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, tidak terbatas pada minuman keras, tetapi juga segala zat yang memiliki efek serupa, termasuk narkoba dan berbagai bentuk zat adiktif lainnya. 

 

Larangan ini merupakan salah satu hukum yang sangat tegas dalam Islam, karena khamar memiliki dampak yang sangat buruk, tidak hanya bagi individu yang mengonsumsinya, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

 

Hadirin rahimakumullah,

Khamar dilarang dalam Islam secara bertahap. Pada awalnya, Allah menyebutkan khamar dalam konteks peringatan dan nasihat, lalu dalam tahapan berikutnya dilarang dalam keadaan tertentu, seperti ketika akan mendirikan shalat. Akhirnya, Allah menurunkan perintah yang tegas untuk meninggalkan khamar secara keseluruhan. Dalam surat Al-Ma'idah ayat 90-91, Allah berfirman:

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS Al-Ma'idah: 90-91).

 

Ayat ini menegaskan bahwa khamar adalah perbuatan keji yang harus dijauhi. Allah menyebutkan khamar sebagai "rijsun min 'amal asy-syaithan" yang berarti kotoran dari perbuatan setan. Apa yang disukai oleh setan sudah pasti merugikan manusia, dan setan menjadikan khamar sebagai jalan untuk menyesatkan dan menghancurkan manusia.

 

Hadirin rahimakumullah,

Islam sangat menghargai akal dan kesadaran manusia. Akal adalah anugerah yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Dengan akal, kita dapat membedakan yang baik dan buruk, memilih jalan yang benar, serta membangun peradaban yang beradab dan bermoral. 

 

Namun, khamar merusak akal. Orang yang mabuk akan kehilangan akal sehatnya, tidak lagi memiliki kendali atas dirinya, dan bisa melakukan berbagai perbuatan yang tidak disadari.

 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah saw bersabda: 

 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

 

Artinya: Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat (HR Muslim, No. 2003).

 

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam melarang segala hal yang memabukkan karena efek buruknya terhadap jiwa dan masyarakat.

 

Hadirin rahimakumullah,

Dampak buruk khamar tidak hanya dirasakan oleh orang yang meminumnya saja. Dampaknya merambat ke keluarga, masyarakat, bahkan bangsa secara keseluruhan. Khamar bisa menjadi akar dari berbagai bentuk kejahatan. 

 

Orang yang mabuk bisa kehilangan kendali, melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, bahkan membahayakan nyawa orang lain. Tidak sedikit kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, atau tindakan kriminal lainnya yang dipicu oleh konsumsi khamar.

 

Bukan hanya itu, khamar juga membawa dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental. Alkohol, misalnya, dapat merusak organ tubuh seperti hati, jantung, dan otak. Efek jangka panjangnya dapat menyebabkan penyakit serius, bahkan kematian. Begitu pula dengan narkoba, yang dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan otak, dan hilangnya produktivitas.

 

Hadirin rahimakumullah,

Islam juga menekankan bahwa rezeki yang halal adalah berkah dan rezeki yang haram membawa kehancuran. Memperoleh rezeki dari khamar, baik itu dengan menjual, memproduksi, maupun mendistribusikannya, adalah perbuatan yang dilarang keras. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah, Rasulullah saw bersabda: 

 

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

 

Artinya: Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan (HR Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya).

 

Hadits ini menunjukkan betapa Islam melarang khamar dari segala sisi. Bukan hanya meminumnya saja yang dilarang, tetapi semua aktivitas yang berhubungan dengan khamar juga diharamkan. Mengapa demikian? Karena setiap tindakan yang terkait dengan khamar akan memberi kontribusi terhadap penyebaran dan pengaruh buruk khamar itu sendiri.

 

Hadirin rahimakumullah,

Marilah kita renungkan, betapa besar kasih sayang Allah terhadap umat-Nya dengan melarang hal-hal yang bisa merusak akal dan moral kita. Allah menginginkan kita hidup dalam keadaan sadar, sehat, dan bermanfaat. Allah melarang sesuatu bukan untuk menyulitkan, tetapi demi kebaikan kita semua. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 219:

 

سْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

 

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir

 

Memang mungkin ada orang yang merasakan manfaat duniawi dari khamar, tetapi dosa dan mudaratnya jauh lebih besar. Islam selalu mengedepankan prinsip untuk menghindari segala yang merugikan lebih banyak daripada manfaatnya.

 

Hadirin rahimakumullah,

Menjauhi khamar bukan hanya berarti menghindari minuman keras atau narkoba semata, tetapi juga segala perbuatan yang bisa menyeret kita ke dalamnya. Kita harus waspada terhadap pergaulan, lingkungan, dan gaya hidup yang bisa membuat kita terjerumus dalam kebiasaan yang merusak. 

 

Terlebih lagi, sebagai orang tua atau anggota masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda dari bahaya khamar. Pendidikan dan bimbingan sejak dini sangat penting agar anak-anak kita tumbuh dengan nilai-nilai kebaikan dan terhindar dari kebiasaan buruk.

 

Hadirin rahimakumullah,

Mari kita bersama-sama menjaga diri kita, keluarga kita, dan masyarakat kita dari bahaya khamar. Mari kita perkuat ketakwaan kepada Allah dan jauhi segala bentuk perbuatan yang dapat merusak keimanan dan kehormatan kita sebagai umat Islam. 

 

Marilah kita berdoa kepada Allah agar senantiasa diberikan petunjuk dan kekuatan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dilarang oleh-Nya, termasuk khamar. Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita dari bahaya khamar serta menjaga kita tetap berada di jalan yang lurus.

 

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم 

 

Khutbah II

 

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

 

Yudi Prayoga, Sekretaris MWCNU Kedaton Bandar Lampung