Warta

Status Hukum Alkohol yang Dibuat Manusia

Jumat, 8 November 2019 | 14:18 WIB

DALAM kimia, alkohol (atau alkanol) adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Ada juga Etil alkohol yang disebut Etanol (CH3,CH2,OH) yaitu zat cair yang tak berwarna namun baunya menyengatkan. Bahan pembuatan Alkohol dalam peristilahan umum, ā€œalkoholā€ biasanya adalah etanol atau grainalcohol. Etanol dapat dibuat dari fermentasi buah atau gandum dengan ragi. Pada industri, alkohol diproduksi dengan cara fermentasi menggunakan glukosa yang diproduksi dari gula dari hidroli- sisamilum. Fermentasi alkohol ini dibantu dengan khamir dan suhu dibawah 37 °C. Selain fermentasi glukosa, proses pembuatan alkohol juga dapat dibuat dengan mengkonversi aukrosa dengan enzim invertase menjadi glukosa dan fruktosa, setelah itu glukosa dikonversi lagi menjadi etanol dengan enzim zymase. Fungsi Alkohol: Alkohol digunakan secara luas dalam industri dan sains sebagai pereaksi, pelarut, dan bahan bakar. Ada lagi alkohol yang digunakan secara bebas, yaitu yang dikenal di masyarakat sebagai spirtus. Etanol juga merupakan salah satu obat rekreasi (obat yang digunakan untuk bersenang-senang). Dengan meminum al- kohol cukup banyak, orang bisa mabuk. Semua alkohol bersifat toksik (beracun), tetapi etanol tidak terlalu beracun karena tubuh dapat menguraikannya dengan cepat. Kesimpulan: Secara umum alkohol ada yang terbuat dari hasil fermentasi buah segar seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian. Dan adalagi alkohol yang terbuat dari proses kimiawi seperti dengan proses fermentasi menggunakan glukosa yang diproduksi dari gula dari hidrolisisamilum. Pertanyaan : Bagaimana status hukum alkohol yang sengaja dibuat oleh manusia baik melalui proses fermentasi buah segar atau melalui proses fermentasi kimiawi? Jawab: Hukum alkohol baik melalui proses fermentasi buah segar atau melalui proses fermentasi kimiawi adalah najis. (Bathsul Masail PWNU Lampung Tahun 2018)