• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 28 Maret 2024

Bahtsul Masail

Boncengan dengan Non Mahram? Ini Hukumnya

Boncengan dengan Non Mahram? Ini Hukumnya
BANDAR LAMPUNG - Sudah menjadi hal yang lumrah apabila kita menjumpai orang-orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Tidak menutup kemungkinan mereka yang berboncengan itu laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Pada dasarnya hukum berduaan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah haram. Bagaimanakah penjelasan hukum tersebut dalam keterkaitannya dengan berboncengan sepeda motor yang bukan dengan muhrimnya ? Bagaimana pula jika ada perantaraan anak di tengah antara laki-laki dan perempuan ? Hukum berboncengan tersebut tidak diperbolehkan kecuali bila bisa terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan) seperti : 1. Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan) 2. Tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan) 3. Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’ 4. Tidak terjadi persentuhan kulit الموسوعة الفقهية الكويتية الجزء الثالث صحـ 91 “إرداف التعريف” 1 – الإرداف مصدر أردف وأردفه أركبه خلفه ولا يخرج استعمال الفقهاء عن هذا المعنى “الحكم الإجمالي” 2 – يجوز إرداف الرجل للرجل والمرأة للمرأة إذا لم يؤد إلى فساد أو إثارة شهوة لإرداف الرسول للفضل بن العباس ويجوز إرداف الرجل لامرأته والمرأة لزوجها لإرداف الرسول لزوجته صفية رضي الله عنها وإرداف الرجل للمرأة ذات الرحم المحرم جائز مع أمن الشهوة وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة “Definisi Irdaaf (berboncengan)” kata Irdaaf adalah mashdar dari lafadz Ardafa, Ardafahu yang bermakna menaikkan/membonceng seseorang di belakangnya dan istilah ini tidak digunakan di kalangan Ulama Ahli Fiqh. (Hukum Secara Global). Diperbolehkan seorang pria membonceng pria lain, wanita membonceng wanita lain bila memang tidak menimbulkan bahaya atau menimbulkan syahwat karena Rasulullah pernah membonceng sahabat fadhl Bin Abas, boleh juga suami membonceng istrinya, istri membonceng membonceng suaminya karena Rasulullah pernah membonceng istrinya Shofiyyah Ra. Seorang pria membonceng wanita mahramnya hukumnya boleh dengan syarat aman dari gejolak nafsu, sedang seorang wanita membonceng pria yang bukan mahramnya dan seorang pria membonceng wanita yang juga bukan mahramnya hukumnya di larang untuk menghindari hal-hal yang menjadi perantara dan timbulnya syahwat yang di haramkan. [ Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah vol. III hal. 91 ]. Masalah ketentuan syarat-syarat yang lain yang telah di sebutkan diatas bisa di lihat di : Syarh Muslim vol. XIV hal. 164-166, I’ânah at-Thâlibîn vol. I hal. 272, Al-Mausû’ah, alFiqhiyyah vol. II hal. 290-291 Bila persinggungannya secara langsung, maka haram bila tidak maka makruh. Jadi,apabila ada anak di tengahnya hukumnya adalah makruh. وَمِنْهُ الْوُقُوْفُ لَيْلَةَ عَرَفَةَ أَوِ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَالْاِجْتِمَاعُ لَيَالِيَ الْخُتُوْمِ آخِرَ رَمَضَانَ وَنَصْبُ الْمَنَابِرِ وَالْخُطَبُ عَلَيْهَا فَيُكْرَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ اخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ بِأَنْ تَتَضَامَّ أَجْسَامُهُمْ فَإِنَّهُ حَرَامٌ وَفِسْقٌ “Di antaranya adalah saat wuquf di malam arafah atau saat di masy’ar al-haram (muzdalifah), berkumpul di akhir malam pada bulan Ramadhan, mendengarkan khutbah bersama-sama maka dimakruhkan selagi tidak terjadi percampuran antara pria dan wanita dengan gambaran jasad-jasad mereka antara satu dan lainnya saling bersinggungan maka termasuk hal yang diharamkan dan perbuatan fasiq”. [ I’aanah at-Thoolibiin I/313 ]. اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan. [ Al-majmuu’ IV/350 ]. وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً ا هـ . ع ش عَلَى م ر مِنْ كِتَابِ الْعِدَدِ Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadinya kecurigaan ke arah zina secara kebiasaan berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamai khalwat. [Hasyiyah al-jamal IV/124]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. (Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB/Nahdlatul-Ulama.org/Esa)


Editor:

Bahtsul Masail Terbaru