Warta

Ketua DPR Minta Kinerja Diawasi, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:11 WIB

Ketua DPR Minta Kinerja Diawasi, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Ketua DPR Puan Maharani saat konferensi pers di hadapan awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online Lampung
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bahwa pihaknya siap mendengar aspirasi dan kritik masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota dewan yang selama ini menuai sorotan publik. Ia menekankan bahwa meski ada penyesuaian kompensasi, DPR tetap terbuka untuk evaluasi apabila dinilai berlebihan. 

 

"Apapun, kami pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja kami di DPR. Kalau ada hal-hal yang dianggap masih belum sempurna atau terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025) dilansir dari NU Online.

 

Puan menjelaskan, gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan. Perubahan hanya terjadi pada fasilitas rumah jabatan. Seluruh rumah jabatan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami telah dikembalikan kepada negara.

 

Sebagai gantinya, anggota DPR memperoleh kompensasi perumahan agar tetap dapat menjalankan tugas di Jakarta. Saat ini, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp50 juta per bulan, yang disebut Puan sudah melalui kajian mendalam.

 

"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi dan harga di Jakarta, karena kantornya ada di sini. Kompensasi ini berlaku untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi," ujarnya. 

 

Menanggapi rencana aksi masyarakat pada 25 Agustus mendatang yang menolak gaji dan tunjangan DPR, Puan menegaskan bahwa DPR akan membuka ruang dialog secara terbuka. 

 

"Nanti teman-teman yang menyatakan aspirasi tersebut insya Allah akan diterima oleh teman-teman yang ada di sini. Ada badan aspirasi masyarakat (BAM DPR) untuk menampung keberatan, keluhan, sekaligus mendengarkan apa yang menjadi pertanyaan publik," tuturnya. 

 

Puan menegaskan, DPR tidak alergi kritik dan siap berdiskusi dengan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

 

Adapun rincian gaji dan tunjangan anggota DPR yang telah dikonfirmasi Sekretariat Jenderal DPR sebagai berikut:

 

-Gaji pokok: Rp4.200.000 

-Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp420.000

-Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp168.000 
-Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

-Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa 
-Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813 
-Uang sidang/paket: Rp2.000.000

-Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

-Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
-Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000 
-Tunjangan perumahan: Rp50.000.000