Warta
Jangan Ada Lagi Istilah ‘Cebong’ dan ‘Kampret’ Imbas Politik Identitas
Bandarlampung, NU Online Lampung
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mengajak masyarakat khususnya para ASN di Kementerian Agama untuk belajar pada dampak politisasi agama pada Pemilu 2019 lalu. Akibat politik identitas yang dimainkan, muncullah istilah ‘Cebong’ dan ‘Kampret’ di tengah masyarakat yang menjadi sebutan para pendukung Pemilihan Presiden kala itu.
Polarisasi tersebut menurutnya harus menjadi pengalaman untuk tidak terulang lagi di tahun politik 2024. Langkah ini bisa dilakukan dengan menguatkan tekad untuk menghalau politik identitas yang membawa nama agama untuk kepentingan politik praktis.
“Pemilu sudah di hadapan kita semua dan isu agama itu akan menjadi isu yang seksi dan menarik. Jangan sampai di tahun 2023 ini terjadi apa yang terjadi di tahun 2019,” katanya pada Rapat Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Kamis (9/3/2023).
“Ada cebong, ada kampret, ada kadrun. Yang seperti itu di tahun 2024 tidak boleh terjadi lagi karena lukanya itu sampai sekarang tetap terasa,” imbuhnya pada pembukaan acara yang disiarkan langsung kanal Humas Kanwil Kementerian Agama Lampung.
Menurutnya, menjelang tahun politik saat-saat ini, masyarakat yang penuh dengan keragaman sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hendak mengganggu stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia mengajak semua untuk mencegah terjadinya politisasi agama di rumah ibadah dan lingkungan masyarakat dengan senantiasa memastikan kerukunan umat terjaga dengan baik. Terutama kepada para ASN Kementerian Agama, ia mengingatkan untuk bekerja maksimal menjaga kerukunan di tengah masyarakat.
Penangkalan politik identitas dan menjaga kerukunan ini juga menurutnya menjadi salah satu dari sembilan program prioritas Kementerian Agama hasil Rakernas tahuin 2023. Menteri Agama pun menjadikan tahun 2023 sebagai tahun Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat.
Kebijakan ini menurutnya sangat tepat untuk memperjelas posisi ASN Kemenag di tahun politik 2024 yang akan datang untuk menjadikan pemilu dapat berjalan dengan baik.
Menyikapi hal ini, semua ASN Kementerian Agama harus mampu menjadi Agen Moderasi Beragama dan menjadi agen dalam menangkal politik identitas.
“Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama dalam kehidupan bersama yang mengejawantahkan esensi ajaran agama yakni kedamaian, kasih sayang, sabar, pengertian, ketentraman, dan kebajikan,” jelasnya dalam Raker yang mengangkat tema Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat ini.
Sehingga lanjutnya, dalam kehidupan bersama, setiap individu lanjutnya harus mengedepankan prinsip adil, berimbang, dan taat konstitusi.
Sementara ASN Kemenag harus menjadi teladan dalam berbagai aspek di antaranya terkait kerukunan, kejujuran, integritas, dan keikhlasan dalam memberikan pelayanan kepada segenap masyarakat. ASN Kemenag juga harus mampu menunjukkan nilai kinerja yang baik, kepemimpinan yang amanah dan memberi kemudahan kepada masyarakat luas.