Warta
FKUB Kecamatan Pagelaran Pringsewu Terbentuk, Ini Susunan Kepengurusannya
Pringsewu, NU Online Lampung
Melalui rapat tokoh lintas agama di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Pagelaran terbentuk. Pembentukan ini dilaksanakan di Aula Gedung NU Pringsewu di Jl Lintas Barat Kecamatan Pagelaran pada Rabu (30/11/2022).
Pembentukan FKUB di tingkat kecamatan ini menurut Ketua FKUB Kabupaten Pringsewu KH Mahfudz Ali adalah upaya untuk menguatkan koordinasi, konsolidasi, dan komunikasi para tokoh lintas agama. Kekompakan para tokoh lintas agama sampai dengan level kecamatan dan desa sangat penting karena bisa meredam berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan permasalahan agama.
“Permasalahan agama dan ras itu sangat mudah ditarik-tarik dan menimbulkan konflik. Sehingga para tokoh lintas agama harus mampu menyejukkan umatnya,” katanya dalam pembentukan yang dibarengkan dengan Pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional ini.
Kiai Mahfud mengingatkan bahwa kehidupan di dunia ini bukanlah hanya urusan vertikal berupa ibadah kepada Tuhan. Namun dalam hidup ini, ada unsur hubungan horizontal yang disebut dengan muamalah. “Kalau menyembah Tuhan itu ibadah. Tapi berhubungan baik dengan orang lain adalah muamalah,” ungkapnya.
Sehingga lanjutnya, perbedaan agama berupa ibadah kepada Tuhan tidak boleh menjadikan muamalah terganggu. Ketuhanan dan kemanusiaan harus seiring sejalan sebagaimana termuat dalam butir Pancasila. “Sila kesatu Ketuhanan dan sila kedua kemanusiaan. Ini menunjukkan bahwa ibadah dan muamalah harus bisa dilakukan dengan baik,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan bahwa pembentukan FKUB ini bukan untuk menyatukan agama namun untuk menyatukan umat beragama. Perbedaan adalah keniscayaan dan bukan untuk dipertentangkan. “Yang beda jangan disama-samakan, yang sama jangan dibeda-bedakan,” katanya.
Adapun dasar pembentukan FKUB Kecamatan Pagelaran ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006/ Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Lampung
Berikut susunan Dewan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Periode 2021-2026:
Ketua : Ikhwanudin
Wakil Ketua : Fathurrahim
Wakil Ketua : Kasiman
Sekretaris : Cornelius
Wakil Sekretaris : FX Hartono
Bidang Kerukunan
1. Huzairi
2. Hj Muawanah
Bidang Pemberdayaan
3. Dian Fansuri
4. Th Sri Sri Suharni
Pendirian Rumah Ibadah
5. Sri Guntari
6. M Yunus