Warta

Beberapa Masalah Yang Dibahas pada Komisi Bahtsul Masail di Muktamar Ke-34 NU

Rabu, 17 November 2021 | 09:09 WIB

Beberapa Masalah Yang Dibahas pada Komisi Bahtsul Masail di Muktamar Ke-34 NU

Asrorun Ni'am Sholeh dalam Konferensi Pers di TVNU (16/11)

Jakarta, NU Online Lampung
Persiapan Muktamar terus dilakukan baik di tingkat nasional maupun daerah. Baik materi pembahasan pada sidang komisi maupun teknis pelaksanaan muktamar.

 

Panitia pengarah melakukan konsolidasi dengan panitia komisi terkait dengan bahtsul masail waqi'iyah, bahtsul masail terkait dengan qanuniyah, dan maudlu'iyah.

 

Sekretaris Steering Committe (SC) H Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa, dari proses serapan serta masukan wilayah sudah dikompilasi dan diskusikan. "Maka sudah mulai dikerucutkan dengan beberapa ketentuan, tema aktual, tema strategis, dan tema bersakala nasional, dan aulawiyah mengingat waktu pembahasan yang relatif pendek," ujarnya dalam Keterangan di kanal Youtube TVNU pada Selasa (16/11) malam.

 

Kemudian disepakati masalah pertanahan menjadi isu utama dalam pembahasan bahtsul masail dan dibahas di tiga komisi yaitu waqi'iyah, maudlu'iyah, dan qanuniyah dengan pendekatan yang berbeda. Yang bermuara pada pertanahan sebagai kemaslahatan umat.

 

Kemudian membahasa tentang pembatasan kepemimpinan negara yang terkait dengan fiqh siyasah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian masalah interseks dan juga operasi kelamin.

 

Menurutnya, serta permasalahan yang cukup hangat juga yaitu kedudukan hisab dan rukyat dalam penetapan awal ramadhan, syawal, dan dzulhijjah ketika ada kondisi ketinggian sudah memungkinkan untuk dirukyat, namun pada saat rakyat tidak kelihatan. 

 

Atau kondisi lain dari sisi hisab (perhitungan) bahwa berada di bawah ufuk tidak memungkinkan untuk dilihat, apakah masih wajib untuk dilakukan rukyat? "Inilah berbagai masalah aktual dalam rangka untuk memastikan fiqh ijtimaiyah khususnya terkait dengan penetapan aktivitas ibadah awal ramadhan, syawal, dan juga dzulhijah," paparnya.

 

Dalam komisi bahtsul masail juga akan dibahas mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta beberapa masalah aktual yang akan dibahas dan didalami di komisi bahtsul masail.

 

(Dian Ramadhan)