Syiar

Pembunuhan Riyas Nuraini, Ini Hukum Membunuh dalam Islam

Ahad, 28 Juli 2024 | 13:20 WIB

Pembunuhan Riyas Nuraini, Ini Hukum Membunuh dalam Islam

Ilustrasi pelaku pembunuhan (Foto: NU Online)

Riyas Nuraini (33) kader Fatayat NU Lampung Timur, belum lama ini ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya ditemukan terbungkus karung di tengah kebun jagung, tak jauh dari rumahnya, di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Kamis 18 Juli 2024 lalu.


Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak mencari rumput, dan melihat sepeda motor korban jenis Vario dengan nomor polisi B 4416 SFX tergeletak di tengah kebun. Di sepeda motor tersebut terdapat karung, yang setelah dibuka berisi jasad korban.


Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Setidaknya 23 saksi sudah diperiksa untuk mencari pelaku pembunuhan tersebut. Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menunjukkan bahwa Riyas mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala, wajah, tangan, kaki dan terutama leher.


“Hasil pemeriksaan menunjukkan luka-luka di tubuh korban yang disebabkan oleh benda tumpul dan tajam. Luka paling fatal ada di leher yang nyaris putus akibat senjata tajam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kepada pers.


Hukum membunuh dalam Islam

Lalu bagaimana hukum membunuh dalam agama Islam? Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS Al-Maidah: 32).


Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena. Membunuh satu orang manusia ditamsilkan dengan membunuh semua manusia. Karena setiap manusia pasti memiliki keluarga, keturunan, dan ia merupakan anggota dari masyarakat. Membunuh satu orang, secara tidak langsung akan menyakiti keluarga, keturunan, dan masyarakat yang hidup di sekelilingnya. Maka dari itu, Islam menggolongkan pembunuhan sebagai dosa besar kedua setelah syirik (HR Bukhari dan Muslim). 


Terlebih apabila pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara yang disengaja, Allah mengancam pelakunya dengan neraka jahanam yang azabnya kekal. Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 93 Allah berfirman:


وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا 


Artinya: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya (QS An-Nisa: 93). 


Dilansir dari NU Online, dalam tinjauan kajian hukum Islam, Syekh Wahbah al-Zuhaily, dalam Kitab Al-Fiqh al-Islami mengutip pendapat Syekh Syarbini Khatib, mendefinisikan “pembunuhan” sebagai berikut:


القتل هو الفعل المز هك اي القاتل النفس 


Artinya: Pembunuhan ialah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang.


Ulama mengklasifikasi delik pembunuhan menjadi tiga kategori, yakni ‘amd (sengaja), syibh ‘amd (menyerupai kesengajaan) dan khatha’ (tidak sengaja).


Syekh Taqiyuddin al-Syafi’i dalam Kitab Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar, halaman 451, menjelaskan kriteria pembunuhan sengaja sebagai berikut:


فالعمد الْمَحْض أَن يقْصد الْفِعْل والشخص الْمعين بِشَيْء يقتل غَالِبا


Artinya: Pembunuhan dengan delik murni kesengajaan ialah jika seseorang sengaja melakukan tindak pembunuhan pada orang tertentu dengan sesuatu yang secara umum bisa menyebabkan kematian.


Dengan demikian, bisa dipahami bahwa pembunuhan sengaja ini memiliki tiga karakteristik. Pertama, korban yang dibunuh ialah manusia yang masih hidup dan dijaga darahnya (ma’shum; bukan musuh dalam peperangan) yang dituju kematiannya oleh pelaku. Kedua, perbuatan si pelaku mengakibatkan kematian korban. Ketiga, ada niat dari pelaku untuk menghilangkan nyawa korban. 


Dalam praktiknya, niat seseorang itu berada dalam hati sehingga sulit sekali untuk mengetahui isi hati seseorang. Oleh karena itu, yang dijadikan parameter bahwa seseorang memang berniat untuk membunuh ialah dengan melihat media yang dijadikan perantara tindak pembunuhan. 


Media yang dimaksud di sini, karena pembunuhan bukan hanya bisa dilakukan dengan menggunakan alat saja, namun bisa dengan cara yang lain sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam kitab Kifayah, yakni:


والآلة أَعم من أَن تكون محددة أَو مثقل فالآلة المحددة كالسكين وَمَا فِي مَعْنَاهَا والمثقلة كالدبوس وَمَا فِي مَعْنَاهُ وَكَذَا لَو حرقه أَو غرقه أَو صلبه أَو هدم عَلَيْهِ حَائِطا أَو سقفاً أَو داسه بِدَابَّة أَو دَفنه حَيا أَو عصر خصيتيه عصراً شَدِيدا فَمَاتَ وَجب الْقصاص وَغير الْآلَة أَنْوَاع مِنْهَا لَو حَبسه وَمنعه من الطَّعَام وَالشرَاب والطلب حَتَّى مَاتَ وَجب الْقصاص وَلَو حَبسه وعراه حَتَّى مَاتَ بالبرد 


Artinya: Alat pembunuhan secara umum bisa berupa sesuatu yang tajam atau berat. Yang tajam misalnya pisau atau sejenisnya, yang berat semisal paku gada dan semisalnya. Demikian juga apabila pelaku membakar korban, menenggelamkannya, menyalib, meruntuhinya dengan tembok atau atap, meruntuhinya dari kendaraan, mencekiknya dengan remasan yang kuat kemudian mati. Semua itu menyebabkan qishash. Yang bukan alat namun bisa membunuh ada banyak cara seperti memasungnya dan tidak memberikan makan minum dan bantuan, maka wajib qishash. Atau memenjarakan kemudian menelanjanginya hingga ia mati kedinginan.


Kemudian hukuman bagi pelaku pembunuhan secara hukum Islam ialah pembalasan setimpal (qishash) yakni dengan balas dibunuh jika semua unsur delik kesengajaan bisa dibuktikan kecuali apabila pihak keluarga korban memberikan pengampunan maka bisa dialihkan dengan diyat atau denda.


Diyatnya sendiri ialah jenis diyat mughalladzah (denda berat) berupa 100 ekor unta dengan rincian 30 unta hiqqah, 30 unta jadza’ah, dan 40 khilfah. Diyat tersebut diambilkan dari harta pelaku, dan dibayarkan secara kontan. 


Demikian uraian hukum membunuh sesama manusia, yang sangat dilarang dalam agama Islam. Semoga aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus ini, dan memberikan hukuman yang setimpal.