Menjelang hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, umumnya H-1, sebagian kalangan masyarakat Muslim di Indonesia melaksanakan ziarah kubur massal. Umumnya ke pemakamam umum, khususnya ke makam keluarga dan kerabat dengan menaburkan beragam bunga di atas makam.
Tradisi yang dikenal dengan istilah "nyekar kembang" ini terus berkembang dan diwariskan dari generasi ke genarasi, seperti yang terjadi di dusun Wonoasri, kelurahan Lengkukai, kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus Lampung.
Kebiasaan ini merupakan tradisi yang mengikuti (ittiba') kepada Nabi Muhammad saw. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar al-Syatha dalam kitabnya I’anatu al-Thalibin Juz II halaman 135:
يسن وضع جريدة خضراء على القبر، للاتباع، ولانه يخفف عنه ببركة تسبيحها. وقيس بها ما اعتيد من طرح نحو الريحان الرطب.
Artinya: Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas pekuburan karena mengikuti nabi (ittiba’) dan karena si mayyit akan diringankan siksanya berkat barakah tasbih dari pelemah kurma tersebut. Dan menabur seumpama bunga segar dikiaskan kepada meletakkan pelepah kurma.
Apa yang diungkapkan oleh Syekh Abu Bakar al-Syatha dalam kitabnya I’anatu al-Thalibin bersumber dari hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah meletakkan pelepah kurma di atas kuburan orang yang mendapat siksa kubur karena dosa kecil:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ مَكَّةَ أَوْ الْمَدِينَةِ سَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَبْرِئُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا.
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Qudamah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas dia berkata; Rasulullah saw pernah melewati salah satu perkebunan di Mekkah atau Madinah, beliau mendengar dua orang sedang di siksa di dalam kubur mereka, maka Rasulullah saw bersabda:
“Keduanya sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar.” Kemudian beliau bersabda: “Benar, salah seorang di antara keduanya tidak membersihkan dari kencingnya dan yang lainnya melakukan adu domba.”
Kemudian beliau meminta pelepah (kurma) lalu memecahnya menjadi dua dan meletakkan di atas kuburan masing-masing satu pecahan pelepah. Ditanyakan, “Wahai Rasulullah saw, mengapa engkau melakukan hal ini?”
Beliau menjawab: “Barangkali itu bisa meringankan adzab dari mereka berdua selama dua pelepah ini belum kering. Atau sampai dua pelepah ini kering" (HR Bukhari).
Dari penjelasan di atas, masyarakat Islam di Indonesia sejak era Wali Songo mengkiaskan pohon pelapah kurma dengan bunga, karena sama-sama tumbuhan. Karena waktu itu, di Indonesia tidak ada pohon kurma.
Selain menaburkan bunga, masyarakat juga ada yang menyiram kuburan dengan air, atau dengan wewangian lainnya. Secara histori dan sosial juga, masyarakat Indonesia sangat menyukai wewangian dari bunga-bunga. Dan sejatinya Malaikat pun menyukai hal-hal yang berbau wangi.
Imam Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin dan air bunga adalah sunnah. Tindakan ini merupakan sebuah pengharapan–tafaul–agar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap dingin:
وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)
Artinya: Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.
Demikianlah penjelasan dari hukum menabur bunga di atas makam. Dari keterangan redaksi di atas, hukum menabur bunga di atas makam hukumnya sunnah, dengan berharap meringankan dosa mayit, sebagaimana yang dikiaskan dengan pelapah kurma yang dicontohkan Nabi saw.