Berburu hewan yang dilindungi adalah tindakan ilegal dan merugikan lingkungan. Hewan yang dilindungi merupakan spesies yang populasinya terancam punah atau memiliki peran penting dalam ekosistem, sehingga pemerintah dan lembaga konservasi memberikan perlindungan hukum agar kelestariannya terjaga.
Di negara kita Indonesia, masih banyak oknum masyarakat yang memburu hewan yang dilindungi. Lalu bagaimana hukum dalam Islam terkait pemburuan tersebut?
Dalam kitab Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj juz 4 halaman 195, Syekh Muhammad al-Khatib al-Syarbini memberikan penjelasan mengenai kewajiban melindungi sesuatu yang bernyawa. Kewajiban melindungi tersebut harus tetap dilakukan sekalipun pelakunya merupakan pemilik hewan itu sendiri:
أما ما فيه روح فيجب الدفع عنه إذا قصد إتلافه ما لم يخش على نفسه أو بضع لحرمة الروح حتى لو رأى أجنبي شخصا يتلف حيوان نفسه إتلافا محرما وجب عليه دفعه على الأصح
Baca Juga
Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan
Artinya: Adapun sesuatu yang bernyawa maka wajib melindunginya apabila ada seseorang yang hendak merusaknya selama dia tidak khawatir atas dirinya. Hal ini, karena kemuliaan ruh. Sehingga jika ada seseorang melihat orang lain memusnahkan hewannya sendiri dengan cara yang diharamkan maka wajib baginya untuk mencegahnya (Muhammad al-Khatib al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, juz 4, halaman 195).
Sedangkan menurut Imam Ahmad al-Khatthabi dalam kitab Ma’alim al-Sunan juz 4 halaman 289 juga menerangkan mengenai larangan pemusnahan hewan secara keseluruhan:
معناه أنه كره إفناء أمة من الأمم وإعدام جيل من الخلق حتى يأتي عليه كله فلا يبقي منه باقية لأنه ما من خلق للّه تعالى إلاّ وفيه نوع من الحكمة وضرب من المصلحة . يقول إذا كان الأمر على هذا ولا سبيل إلى قتلهن كلهن فاقتلوا شرارهن وهي السود البهم وأبقوا ما سواها لتنتفعوا بهن في الحراسة
Artinya: Pengertiannya, sangat dibenci pemusnahan umat dan peniadaan generasi makhluk hidup sampai tidak tersisa sedikitpun. Tidak ada satupun dari ciptaan Allah swt kecuali terdapat hikmah dan mashlahah. Jika demikian, maka tidak ada jalan (yang dijadikan alasan untuk membenarkan) pada pembunuhan hewan secara keseluruhan (pemusnahan). Maka bunuhlah pada hewan yang membahayakan dan biarkan selainnya agar dapat mendatangkan manfaat untuk jaga (Imam Ahmad al-Khatthabi, Ma’alim al-Sunan, juz 4, halaman 289).
Demikianlah penjelasan tentang hukum berburu hewan yang dilindungi. Dari beberapa redaksi di atas, maka memburu hewan yang dilindungi hukumnya haram.