Syiar

Aurat Terbuka saat Shalat tidak Membatalkan dalam Kondisi Ini

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB

Aurat Terbuka saat Shalat tidak Membatalkan dalam Kondisi Ini

hukum terbuka aurat ketika shalat (Foto: NU Online)

Shalat merupakan ibadah yang khusus dan memiliki aturan yang ketat dalam Islam. Salah satunya diwajibkan menutup aurat. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu syariat Islam memberikan toleransi terkait terbukanya aurat ketika shalat.

 

Hal tersebut dapat kita simak pada penjelasan  Syekh Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin dalam kitab Kifayah al-Akhyâr (Damaskus: Dar al-Khair), halaman 36:

 

 وأما انكشاف العورة فإن كشفها عمدا بطلت صلاته وإن أعادها في الحال … وإن كشفها الريح فاستتر في الحال فلا تبطل وكذا لو انحل الإزار أو تكة اللباس فأعاده عن قرب فلا تبطل

 

Artinya: Terbukanya aurat, apabila dibuka secara sengaja, maka membatalkan shalat, meskipun langsung ditutup kembali. Apabila terbuka oleh angin, kemudian langsung ditutupi seketika, maka tidak batal. Demikian juga apabila sarung atau baju terbelit dan menyingkap kemudian segera ditutup kembali, maka tidak batal.

 

Dari penjelasan di atas, maka bisa dipahami, bahwa ketika aurat terbuka dengan disengaja, meski langsung ditutup, maka shalatnya menjadi batal. Akan tetapi, ketika terbuka dengan tidak disengaja, sepert terkena angin, dan langsung ditutup maka shalatnya tidak batal.

 

Namun, dalam mazhab Maliki, jika yang terbuka adalah anggota vital tubuh kita, yakni qubul atau dubur, yang dibahasakan sebagai aurat mughalladlah, baik sengaja ataupun tidak, maka tetap membatalkan. Sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), juz I, halaman 196:

 

 ولا بد من دوام ستر العورة …المالكية قالوا : إن انكشاف العورة المغلظة في الصلاة مبطل لها مطلقا 

 

Artinya: Harus melanggengkan menutup aurat… Madzhab Malikiyyah berpendapat, apabila yang terbuka adalah aurat mughalladloh maka batal secara mutlak.

 

Demikianlah penjelasan mengenai terbukanya aurat ketika sedang shalat. Menurut mazhab Syafii, jika terbuka karena tidak disengaja dan langsung ditutup maka shalatnya tidak batal. Jika terbuka karena disengaja, maka shalatnya batal, meski langsung ditutup.