Kiai Menjawab

Hukum Cebok (Istinja) dengan Air Minum Kemasan

Senin, 19 Mei 2025 | 13:51 WIB

Hukum Cebok (Istinja) dengan Air Minum Kemasan

Hukum cebok dengan ar minum kemasan (Foto: NU Online Lampung/Yudi Prayoga)

Assalamualaikum ustadz

Saya mau tanya, masyarakat sekarang sangat membutuhkan air minum kemasan untuk keperluan yang ringkas, seperti dalam bepergian, acara dan kegiatan lainnya. Akan tetapi bagaimana jika dalam keadaan tertentu yang mendesak, air kemasan ini dipakai untuk istinja?

 

(Anton, Bandar Lampung).

 

Wassalamualaikum wr wb

Kepada penannya yang budiman, semoga Allah swt selalu memberikan bimbingannya.

 

Imam Bajuri menjelaskan di dalam kitabnya, bahwa penggunaan air bersih hasil pengolahan yang bercampur dengan unsur kimia, dibolehkan untuk bersuci atau istinja. Karena, air kemasan itu masih terbilang dalam kategori air muthlak:

 

 فان لم تمنع إطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسير أو بمايوافق الماء فى صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره ولم يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره

 

Artinya: Bila sesuatu tidak menghalangi kemutlakan nama air – seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan dinilai berbeda sejauh meskipun tidak mengubah keadaan air dan menghilangkan kesuciannya, maka air itu tetap dinilai sah untuk menyucikan.

 

Maka dari itu, pengelolaan air minum kemasan yang mungkin sudah dicampur dengan bahan-bahan tambahan, maka hukumnya boleh digunakan untuk cebok (istinja), meskipun awalnya diperuntukkan untuk minum.