• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Warta

Pengasuh Pesantren Inklusif Tri Bhakti Metro: Kompetensi Tenaga Pendidik Pendampingan Inklusi Sebuah Keniscayaan

Pengasuh Pesantren Inklusif Tri Bhakti Metro: Kompetensi Tenaga Pendidik Pendampingan Inklusi Sebuah Keniscayaan
Santri Pesantren Inklusif Tri Bhakti Al-Qudwah Kecamatan Metro Selatan, Metro. (Foto: Istimewa)
Santri Pesantren Inklusif Tri Bhakti Al-Qudwah Kecamatan Metro Selatan, Metro. (Foto: Istimewa)

Metro, NU Online Lampung

Semua warga negara punyak hak yang sama dalam proses mengakses pendidikan, tanpa terkecuali peserta didik yang sedang mengalami kondisi keterbatasan atau penyandang disabilitas. 


Hal tersebut disampaikan oleh Pengasuh Pesantren Inklusif Tri Bhakti Al-Qudwah Kecamatan Metro Selatan, Metro, KH Hamim Huda.


“Semua stakeholders punya kepentingan untuk menggemakan hak-hak pendidikan inklusif, hak – hak difabel di Indonesia, birokrat, akademisi, pengasuh pondok pesantren, aktivis sosial difabel, peneliti dan lain-lain,” ujarnya kepada NU Online Lampung, Kamis (28/9/2023).


Menurut alumni Pondok Pesantren Tri Bhakti At-Taqwa, Raman Utara, Lampung Timur itu, untuk menunjang kualitas dan kuantitas dalam proses pendidikan yang inklusif dan berdaya saing, harus ada tenaga pendidik pendampingan inklusif secara berkelanjutan. 


“Seperti yang dilaksanakan Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, dengan mengadakan Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidik Pendampingan Inklusi Wilayah Lampung,” katanya. 


Ia melanjutkan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendukung dan menguatkan para pihak di lembaga pendidikan agama baik level TPQ, madrasah diniyah, dan pondok pesantren untuk mempersiapkan diri dalam menerima santri difabel turut serta belajar di lambang yang ia kelola. 


“Karena realitanya di masyarakat anak-anak difabel atau anak berkebutuhan khusus (ABK) kurang atau belum mendapatkan akses layanan pendidikan agama yang sama dengan anak anak yang bukan difabel,” tuturnya.


Turut hadir pada agenda tersebut antara lain Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah Kemenag RI, Pokja Inklusi dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Pokja Inklusi dari UIN Walisongo Semarang, Pokja Inklusi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan penyintas Pendidikan Inklusi di Madrasah, para pengasuh pondok pesantren, Kanwil Kemenag Lampung, dan lain-lain. 


Setelah agenda tersebut, juga dibentuk Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Diniyah dan Pesantren Inklusi (ASPENDIPI) yang secara dipimpin KH Hamim Huda.

(Akhmad Syarief Kurniawan)


Warta Terbaru