• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Warta

Panitia Zakat Diimbau Dapatkan Keabsahan sebagai Amil Syar’i dari Baznas atau LAZISNU

Panitia Zakat Diimbau Dapatkan Keabsahan sebagai Amil Syar’i dari Baznas atau LAZISNU
UPZIS LAZISNU Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat (Foto: Istimewa)
UPZIS LAZISNU Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat (Foto: Istimewa)

Lampung Barat, NU Online Lampung

Menjelang Hari Raya Idul Fitri panitia zakat di masjid-masjid yang ada di Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk mendapatkan dan mengurus Surat Keputusan (SK) izin operasional sebagai panitia zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).


Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Balik Bukit, Ustadz Hernadi pada acara safari Ramadhan di Masjid Al Muttaqin, Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Ahad (9/4/2023). 


“Amil adalah orang yang resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Silakan yang mau mengurus keabsahannya baik di Baznas Lampung Barat atau bisa juga di Unit Pengelola Zakat Infak Sedekah (UPZIS) LAZISNU Balik Bukit,” ujarnya. 


Ia mengatakan jangan sampai bermusyawarah membentuk panitia zakat, kalau belum memiliki SK atau keabsahannya. Karena itu adalah bukan amil, itu hanya wakil dari muzakki (wakil dari orang yang menunaikan zakat). 


“Orang yang wakil dari muzakki tidak berhak untuk mengambil zakat dan menyalurkan zakat. Tetapi kalau amil mereka boleh mengambil zakat dan menyalurkan zakat,” katanya.


Sementara Ketua LAZISNU Balik Bukit, Ustadz Suharman meminta, agar para pengurus masjid di Kecamatan Balik Bukit dapat memastikan panitia zakat yang ada adalah amil syar’i yang telah mendapatkan SK dan izin operasional. 


“Terkait proses pengajuan izin dari UPZIS LAZISNU Balik Bukit cukup mengajukan atas nama pengurus masjid, mushala, majelis taklim, lembaga pendidikan, atau kelompok masyarakat pada selembar kertas, bisa tulis tangan. Yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, kemudian dicap atau stempel dan kirim melalui wa (0878 9974 8084) atas nama Suharman,” ujarnya.


Lanjutnya setelah diterima UPZISNU, maka akan segera diproses maksimal dua kali 24 jam, jika SK izin operasional selesai maka akan diberitahukan melalui whats app. Kemudian setelah menerima pemberitahuan SK sudah selesai, yang berhak mengambil SK izin operasional adalah salah satu dari nama-nama yang diajukan menjadi amil syar’i atau Jaringan Pengelola Zakat Infak dan Sedekah (JPZIS). 


“Dalam penyerahan SK tersebut akan dilakukan akad atau ijab qabul antara pengurus UPZIS LAZISNU Balik Bukit dengan JPZIS bersangkutan. Dan semua pengurusan SK tidak dikenakan biaya apapun alias gratis,” katanya. 


Perlu dipahami dalam beribadah itu ada tuntunan syariatnya, demikian juga dengan zakat. Yang dimaksud amil adalah orang yang telah mendapatkan mandat dari kelompok masyarakat dan disahkan oleh pemerintah (qadli). 


“Baik amil syar'i ataupun wakil amil memang sama-sama mengurusi zakat, tetapi ada perbedaan antara keduanya yang mana wakil amil memiliki beberapa risiko,” ungkapnya. 


Di antara risiko tersebut ialah pertama, wakil amil tidak sah menyebut dirinya sebagai amil. Kedua, tidak boleh menyampurkan beras dengan kekhawatiran akan kembali kepada mustahik. Ketiga, tidak boleh mengambil bagian atau upah dari zakat tersebut.


Kemudian keempat, kewajiban muzakki (orang yang berzakat) belum gugur sebelum beras tersebut diserahkan kepada mustahik. Kelima, tidak boleh menjual beras zakat dalam kondisi apapun.


Turut hadir dalam acara tersebut Peratin (Kepala Desa) Takzim Agussalim, Wakil Bendara Pengurus Cabang (PCNU) Lampung Barat Bambang Kusmanto, Pengurus MWCNU Balik Bukit, pengurus Ranting, Anak Ranting NU Desa Sukarame, Muslimat dan Nahdliyin setempat.

(Duta Suhanda)
 


Warta Terbaru