• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 20 Mei 2024

Warta

Optimalkan Pemihakan Rakyat Kecil, Muktamar NU Soroti Reforma Agraria

Optimalkan Pemihakan Rakyat Kecil, Muktamar NU Soroti Reforma Agraria
KH Mujib Qulyubi memberi penjelasan tentang masalah pertahanan
KH Mujib Qulyubi memberi penjelasan tentang masalah pertahanan

Jakarta, NU Online Lampung

Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang akan membahas berbagai masalah. Salah satunya soal aturan pertanahan yang hingga kini dinilai belum atau bahkan tidak memihak rakyat kecil. 

 

Aturan mengenai pertanahan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

 

“Yang kita sorot adalah masalah pemanfaatan lahan dan praktiknya selama ini bahwa undang-undang kita tidak atau belum berpihak kepada rakyat kecil,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU KH Mujib Qulyubi usai rapat komisi di lantai 5 Gedung PBNU Jakarta, pada Selasa (23/11). 

 

Menurutnya, para transmigran di daerah-daerah yang telah bertahun-tahun menggunakan dan membabat lahan, ternyata banyak yang belum mendapatkan legalitas izin berupa sertifikat tanah. 

 

“Tetapi begitu ada konsorsium atau perusahaan besar yang akan memakai tanah itu, maka diberikan izin memanfaatkan lahan walaupun dalam waktu tertentu. Tetapi itu kan ke luar. Sementara yang capek-capek dan payah-payah membuat lahan dari awal, sampai sekarang terkatung-katung dan tidak jelas keberadaan tanah itu,” papar Kiai Mujib.

 

Karena itu, ia menilai tepat jika NU sebagai organisasi membahas mengenai persoalan tanah ini dalam gelaran muktamar mendatang. Kiai Mujib menegaskan, NU memiliki tugas untuk terus berpihak dan mengedukasi rakyat kecil yang dirugikan oleh peraturan tersebut. 

 

“NU harus ada pembelaan kepada mereka-mereka yang ‘terugikan’ dalam tanda kutip oleh peraturan Reforma Agraria ini,” ujar Kiai Mujib.

 

Ia menambahkan, persoalan tanah ini sangat penting untuk disorot dan dibahas agar peraturan negara benar-benar mampu berpihak kepada rakyat kecil. Selain Komisi Qanuniyah, persoalan pertanahan ini juga akan dibahas di komisi bahtsul masail yang lain.

 

“Insyaallah masalah tanah ini bukan hanya qanuniyah tetapi juga waqi’iyah dan maudhuiyah akan mengeroyok akan memunculkan soal-soal tanah ini dengan problematikanya dari berbagai perspektif masing-masing,” pungkasnya. 

 

(Tim)


Warta Terbaru