Optimalkan Pemihakan Rakyat Kecil, Muktamar NU Soroti Reforma Agraria
Selasa, 23 November 2021 | 21:38 WIB
Jakarta, NU Online Lampung
Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang akan membahas berbagai masalah. Salah satunya soal aturan pertanahan yang hingga kini dinilai belum atau bahkan tidak memihak rakyat kecil.Ā
Ā
Aturan mengenai pertanahan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Ā
Ā
āYang kita sorot adalah masalah pemanfaatan lahan dan praktiknya selama ini bahwa undang-undang kita tidak atau belum berpihak kepada rakyat kecil,ā kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU KH Mujib Qulyubi usai rapat komisi di lantai 5 Gedung PBNU Jakarta, pada Selasa (23/11).Ā
Ā
Menurutnya, para transmigran di daerah-daerah yang telah bertahun-tahun menggunakan dan membabat lahan, ternyata banyak yang belum mendapatkan legalitas izin berupa sertifikat tanah.Ā
Ā
āTetapi begitu ada konsorsium atau perusahaan besar yang akan memakai tanah itu, maka diberikan izin memanfaatkan lahan walaupun dalam waktu tertentu. Tetapi itu kan ke luar. Sementara yang capek-capek dan payah-payah membuat lahan dari awal, sampai sekarang terkatung-katung dan tidak jelas keberadaan tanah itu,ā papar Kiai Mujib.
Ā
Karena itu, ia menilai tepat jika NU sebagai organisasi membahas mengenai persoalan tanah ini dalam gelaran muktamar mendatang. Kiai Mujib menegaskan, NU memiliki tugas untuk terus berpihak dan mengedukasi rakyat kecil yang dirugikan oleh peraturan tersebut.Ā
Ā
āNU harus ada pembelaan kepada mereka-mereka yang āterugikanā dalam tanda kutip oleh peraturan Reforma Agraria ini,ā ujar Kiai Mujib.
Ā
Ia menambahkan, persoalan tanah ini sangat penting untuk disorot dan dibahas agar peraturan negara benar-benar mampu berpihak kepada rakyat kecil. Selain Komisi Qanuniyah, persoalan pertanahan ini juga akan dibahas di komisi bahtsul masail yang lain.
Ā
āInsyaallah masalah tanah ini bukan hanya qanuniyah tetapi juga waqiāiyah dan maudhuiyah akan mengeroyok akan memunculkan soal-soal tanah ini dengan problematikanya dari berbagai perspektif masing-masing,ā pungkasnya.Ā
Ā
(Tim)
Terpopuler
1
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
2
Bolehkah Menerima Kurban dari Non-Muslim?
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PW GP Ansor Lampung Masa Khidmah 2024-2028
4
Saat Kang Jalal Pringsewu Robohkan Sapi Presiden Prabowo
5
Apakah Orang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya? Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
6
Hari Raya Idul Adha: Gubernur Lampung Ajak Aktualisasikan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan
Terkini
Lihat Semua