• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Warta

Keluarga Maslahah, Inilah Dua Landasan Perkuat Keluarga Jadi Sejahtera

Keluarga Maslahah, Inilah Dua Landasan Perkuat Keluarga Jadi Sejahtera
Ngaji keluarga maslahat LKK PWNU Lampung di Aula Saibatin Kanwil Kemenag Lampung, Jumat (1/12/2023). (Foto: Kemenag)
Ngaji keluarga maslahat LKK PWNU Lampung di Aula Saibatin Kanwil Kemenag Lampung, Jumat (1/12/2023). (Foto: Kemenag)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU), Nur Rofiah mengatakan, landasan keluarga maslahah yang dirumuskan LKK PBNU ada dua, yaitu keislaman dan ke-NU-an. Dari sisi keislaman di antaranya adalah Islam rahmatan lil alamin dan memperbaiki akhlak (tatmimu makarimil akhlak). 


Hal tersebut disampaikan pada Ngaji Keluarga Maslahah LKK Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung di Aula Saibatin Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, Jumat (1/12/2023).


“Konsep Islam rahmatan lil alamin dan memperbaiki akhlak itu menjadi bagian dari anugerah Islam atas semesta, dan menyempurnakan akhlak mulia manusia agar bermanfaat bagi sesama dan menjadi terbaik bagi keluarga,” papar Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) Jakarta itu.


Nur Rofiah menjelaskan, landasan keislaman berikutnya yaitu maqashid syariah yang terdiri menjaga agama (hifzh din), menjaga jiwa (hifzh nafs), menjaga akal (hifzh aql), menjaga kehormatan (hifizh irdi), menjaga keturunan, (hifzh nasl), dan menjaga harta (hifzh mal).


“Apabila maqashid syariah ini terpenuhi maka akan terwujud keluarga maslahah yang menjadi anugerah bagi semesta, menjadi masyarakat yang baik (khairu ummah), dan kemudian menjadi individu yang saleh (muslih), sehingga tercipta negara yang baldatun thayyibah,” katanya.


Berikutnya landasan ke-NU-an, yang meliputi kemaslahatan, pembentukan umat terbaik (mabadi khaira ummah), Aswaja an-Nahdliyah, persaudaraan (ukhuwah), serta madzab dan amaliyah NU.


“Konsep kemaslahatan misalnya, bertujuan untuk mencegah keburukan, mewujudkan kebaikan, memprioritaskan pencegahan keburukan, dan menjaga hal lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik,” kata Nur Rofiah.


Ia mengatakan, hadirnya keluarga maslahah NU ini, misalnya jika ada dalam keluarga NU yang putus sekolah, maka nantinya keluarga maslahah NU yang mengkomunikasikannya ke Lembaga Pendidikan NU Maarif. Jika ada warga NU yang sakit, maka akan mensinergikannya ke Lembaga Kesehatan NU.


Penulis buku Nalar Kritis Muslimah itu mengungkapkan, angka pernikahan dini di Indonesia sangat tinggi. Mereka yang menikah dini itu belum dewasa, terutama secara mental.


“Pemerintah menetapkan 19 tahun angka minimal untuk nikah, agar secara mental mulai siap dalam tanggung jawab pernikahan. Angka 19 itu adalah usia minimal,” tegasnya dalam kegiatan yang bertema Pengarusutamaan Keluarga Maslahah itu.


Kemudian kasus cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan ke Pengadilan Agama (PA) selalu lebih tinggi dari cerai talak. Hal ini karena perempuan jika perkawinannya sudah buntu maka pilihannya hanya cerai.


“Maka dengan ini hadirnya keluarga maslahah untuk mengkonseling keluarga-keluarga NU baik pranikah maupun yang sedang menjalani pernikahan agar tetap maslahah selalu,” tuturnya.


Kepala Kanwil Kemenag Lampung, H Puji Raharjo mengatakan, pada tahun depan Provinsi Lampung menjadi 1 dari 5 provinsi di Indonesia yang menjadi prioritas Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU) yang digagas oleh PBNU dan Kementerian Agama.


“Kami sudah menginventarisir untuk membentuk satuan tugas (satgas) GKMNU di Provinsi Lampung sampai tingkat kecamatan. Kita ingin satgas di semua tingkatan bahu-membahu bersama masyarakat,” katanya.


Ia menjelaskan, dari level yang paling bawahlah (grass root) kita perlu membangun masyarakat. Keluarga maslahat ini dibentuk untuk mengatasi berbagai permasalahan.


“Permasalahan dan tantangan GKMNU ini adalah melakukan penanganan terhadap empat isu krusial keluarga Indonesia, yaitu  stunting, ketahanan keluarga yang lemah, perkawinan anak, dan perceraian,” katanya.


H Puji yang juga Ketua PWNU Lampung itu melanjutkan, stunting, misalnya, itu dapat ditangani mulai dari remaja usia pra nikah. “Permasalahan kesejahteraan keluarga dan ekonomi yang dialami keluarga juga sering menyebabkan terjadinya stunting,” ungkapnya.


“Bila keluarga maslahah dan ini jika sudah tercipta dari level paling bawah, maka akan menciptakan negara yang sejahtera,” tambahnya dalam kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Pengurus PWNU Lampung, badan otonom NU tingkat Provinsi dan Kota Bandar Lampung, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad), serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Se-Provinsi Lampung.

(Dian Ramadhan)


Warta Terbaru