• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

Doa Bersama Antar umat Beragama

Doa Bersama Antar umat Beragama
ADANYA krisis (moneter, kepercayaan, keimanan) yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini, menuntut bangsa Indonesia untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan. Di antara usaha-usaha yang dilakukan adalah mengadakan doa bersama antar berbagai umat beragama (Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan lainnya). Pertanyaannya, bagaimana hukum doa bersama antar berbagai umat beragama yang sering dilakukan di Indonesia? Jawaban Tidak boleh, kecuali cara dan isinya tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Dasar Pengambilan dalil dari kitab: 1. Hasyiyatul Jamal : (وَ) لَزِمَنَا (مَنْعُهُمْ) إِظْهاَرَ مُنْكَرٍ بَيْنَنَا كَإِسْمَاعِهِمْ إِيَّانَا قَوْلُهُمْ اللهُ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ. لاَ يَجُوْزُ التَّأْمِيْنُ عَلَى دُعَاءِ الْكَافِرِ ِِلأَنَّهُ غَيْرُ مَقْبُوْلٍ أَيْ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِيْنَ إِلاَّ فِيْ ضَلاَلٍ (الرعد:14). “Dan wajib bagi kita menolak pendapat mereka karena untuk menjaga kemunkaran antara kita, demikian juga mereka mengenalkan kepada kita dengan ucapannya: Allah sebagai salah satu Tuhan yang tiga. Dan tidak boleh mengamini doa orang kafir karena doanya tidak diterima, sebagaimana firman Allah SWT.: Dan doa orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka (al-Ra’du:14). 2. Hasyiah al-Bujairimi : قَوْلُهُ (تَحْرُمُ مَوَدَّةُ الْكَافِرِ) أَيْ الْمَحَبَّةُ وَالْمَيْلُ بِالْقَلْبِ وَأَمَّا الْمُخَالَطَةُ الظَّاهِرِيَّةُ فَمَكْرُوْهَةٌ. أَمَّا مُعَاشَرَتُهُمْ لِدَفْعِ ضَرَرٍ يَحْصُلُ مِنْهُمْ أَوْ جَلْبِ نَفْعٍ فَلاَ حُرْمَةَ فِيْهِ. “Yang dimaksud dengan haram mencintai orang kafir, yaitu adanya mahabbah (rasa suka) dan kecenderungan hati kepadanya. Sedangkan sekedar bergaul secara lahir saja maka hukumnya makruh. Adapun bergaul dengan mereka untuk mencegah timbulnya sesuatu madarat yang mungkin dilakukan oleh mereka atau mengambil sesuatu manfaat dari pergaulan tersebut maka hukumnya tidak haram.” 3. Mughnil Muhtaj : (وَلاَ يَمْنَعُ أَهْلُ الذِّمَّةِ الْحُضُوْرَ) ِلأَنَّهُمْ يَسْتَرْزِقُوْنَ وَفَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَقَدْ يُجِيْبُهُمْ اِسْتِدْرَاجًا وَطَمَعًا فِى الدُّنْيَا قَالَ تَعَالَى: سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لاَ يَعْلَمُوْنَ (الأَعْرَافُ 7:182) (وَلاَ يَخْتَلِطُوْنَ) أَهْلَ الذِّمَّةِ وَلاَ غَيْرَهُمْ مِنْ سَائِرِ الْكُفَّارِ (بِنَا) فِيْ مُصَلاَّنَا وَلاَ عِنْدَ الْخُرُوْجِ أَيْ يُكْرَهُ ذَلِكَ بَلْ يُتَمَيَّزُوْنَ عَنَّا فِيْ مَكَانٍ ِلأَنَّهُمْ أَعْدَاءُ اللهِ تَعَالَى إِذْ قَدْ يَحِلُّ بِهِمْ عَذَابٌ بِكُفْرِهِمْ فَيُصِيْبُنَا. قَالَ تَعَالَى: وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاصَّةً (الأَنْفَالُ 8:25). وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يُؤَمِّنَ عَلَى دُعَائِهِمْ كَمَا قَالَهُ الرَّوْيَانِيُّ ِلأَنَّ دُعَاءَ الْكَافِرِ غَيْرُ مَقْبُوْلٍ. وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ يُسْتَجَابُ لَهُمْ كَمَا اسْتُجِيْبَ دُعَاءُ إِبْلِيْسَ بِاْلإِنْظَارِ. “Orang kafir dzimmi (keamanan diri dan hartanya dijamin pemerintah Islam) tidak dilarang untuk datang ke tempat (umat Islam), karena mereka berhak mencari rezeki, sedangkan karunia Allah SWT. itu sangat luas, dimana Allah SWT. terkadang mengabulkan harapannya sebagai bentuk istidraj dan tamak pada harta benda dunia. Allah SWT. berfirman: “Akan Kami biarkan mereka berangsur-angsur (ke arah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui”. Kafir dzimmi dan kafir lainnya tidak diperbolehkan untuk bercampur dengan kita di tempat peribadatan kita, demikian pula ketika keluar (mensyiarkan Islam). Campur baur tersebut adalah makruh. Mereka harus dibedakan dari kita pada suatu tempat, karena mereka adalah musuh-musuh Allah SWT. dimana pada suatu saat mereka akan ditimpa azab karena kekufurannya, dan azab tersebut tidak boleh menimpa kita. Allah SWT. berfirman: “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di anata kamu”. Dan tidak boleh mengamini doa mereka, sebagaimana dikemukakan oleh al-Rauyani, karena doa orang kafir itu tidak akan diterima. Sebagian ulama berpendapat bahwa doa mereka bisa saja dikabulkan seperti dikabulkannya doa iblis untuk menunda (laknat dan menggoda manusia hingga hari kiamat)”. 4. Al-Majmu’ : (فَرْعٌ) فِيْ مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِيْ خُرُوْجِ أَهْلِ الذِّمَّةِ لِلإِسْتِسْقَاءِ قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا اَنَّهُمْ يُمْنَعُوْنَ مِنَ الْخُرُوْجِ مُخْتَلِطِيْنَ بِالْمُسْلِمِيْنَ وَلاَ يُمْنَعُوْنَ مِنَ الْخُرُوْجِ مُتَمَيِّزِيْنَ وَبِهِ قَالَ الزُّهْرِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَقَالَ مَكْحُوْلٌ لاَ بَأْسَ بِإِخْرَاجِهِمْ. وَيُكْرَهُ إِخْرَاجُ الْكُفَّارِ لِلإِسْتِسْقَاءِ ِلأَنَّهُمْ أَعْدَاءُ اللهِ فَلاَ يَجُوْزُ اَنْ يُتَوَسَّلَ بِهِمْ إِلَيْهِ فَإِنْ حَضَرُوْا وَتَمَيَّزُوْا لَمْ يُمْنَعُوْا ِلأَنَّهُمْ جَاءُوْا فِيْ طَلَبِ الرِّزْقِ. “Beberapa pandangan madzhab ulama tentang ahlidz dzimmah ikut serta shalat istisqa’, kami telah mengemukakan bahwa menurut madzhab kami, mereka itu dilarang untuk ikut serta shalat berbaur dengan kaum muslimin, akan tetapi mereka tidak dilarang sepanjang mereka terpisah sebagaimana dikemukakan oleh al-Zuhri, Ibnul Mubarak, dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan Makhul berpendapat, ikut serta mereka bersama kaum muslimin tidak dilarang. Ikut sertanya orang-orang kafir dalam shalat istisqa’ hukumnya makruh, karena mereka adalah musuh-musuh Allah SWT. Maka tidak boleh ber-tawasul dengan mereka. Akan tetapi, jika mereka ikut hadir dan menempati tempat yang berbeda dengan kaum muslimin maka itu tidak dilarang, karena mereka datang untuk mencari rezeki.” 5. Hasyiatul Jamal : وَالْوَجْهُ جَوَازُ التَّأْمِيْنِ بَلْ نَدْبُهُ إِذَا دَعَى لِنَفْسِهِ بِالْهِدَايَةِ وَلَنَا بِالنَّصْرِ مَثَلاً. “Menurut salah satu pendapat, boleh mengamini doa orang kafir, bahkan hukumnya Sunah jika misalnya ia berdoa agar dirinya mendapatkan hidayah dan untuk kita mendapatkan kemenangan (atas mereka)” (Dikutip dari Muktamar ke-30)


Editor:

Warta Terbaru