• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Warta

BMTNU Pringsewu Raih Predikat A dari Kementerian Koperasi

BMTNU Pringsewu Raih Predikat A dari Kementerian Koperasi
BMTNU Pringsewu Raih Predikat A dari Kementerian Koperasi
BMTNU Pringsewu Raih Predikat A dari Kementerian Koperasi

Pringsewu, NU Online Lampung
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMTNU Pringsewu meraih predikat A dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI. Raihan tersebut ditandai dengan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Teten Masduki tertanggal 27 Juli 2022. Dalam sertifikat tersebut juga dicantumkan Nomor Induk Koperasi BMTNU Pringsewu yakni 1812050052001.


Raihan status ini merupakan hasil kinerja segenap elemen BMTNU Pringsewu dan keluarga besar NU yang terus memaksimalkan sektor ekonomi melalui koperasi. Keberadaan BMTNU Pringsewu saat ini sudah menjadi salah satu sektor penggerak kegiatan berbagai kegiatan organisasi seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial.


Manajer BMTNU Pringsewu kabul Muliarto mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat khususnya para anggota BMTNU Pringsewu. Berbagai macam layanan tidak hanya diberikan secara konvensional namun juga memaksimalkan fasilitas teknologi digital.


“Saat ini kita sudah memiliki berbagai jenis pelayanan di antaranya melalui aplikasi BMTNU Pringsewu Mobile yang memudahkan anggota dalam melakukan transaksi secara digital, tidak konvensional lagi,” ungkapnya kepada NU Online Lampung, Kamis (28/7/2022).


“Dengan Aplikasi BMTNU Pringsewu Mobile, para anggota bisa melakukan transaksi seperti transfer antar-anggota dan antar-bank, membayar listrik, telepon, angsuran, dan berbagai kebutuhan pembayaran dan pembelian rutin setiap saat,” imbuhnya.


Berbagai pelayanan juga terus disuguhkan oleh BMTNU Pringsewu di antaranya yang terbaru adalah fasilitas talangan dan tabungan haji tanpa agunan dalam rangka memberi kesempatan anggota untuk dapat menunaikan ibadah haji segera.

 

Koperasi Sehat di Pringsewu
Selain capaian Grade A, BMTNU Pringsewu juga masuk dalam jajaran koperasi sehat yang ada di Kabupaten Pringsewu. Hal ini disampaikan kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Pringsewu, Debit, saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) BMTNU Pringsewu di Aula Gedung NU Kabupaten Pringsewu pada awal tahun 2022.


Debit mengungkapkan bahwa di antara tolok ukur sebuah koperasi disebut sehat adalah mampu mengadakan RAT secara konsisten setiap tahunnya. Dan sampai dengan usia di tahun ke tiga ini, BMTNU Pringsewu mampu secara istiqamah melakukannya.


“Ada 201 koperasi dan BMT di Pringsewu. Namun hanya 91 koperasi yang bisa secara konsisten melakukan RAT yang salah satunya adalah BMTNU Pringsewu. Lembaga ini menjadi bagian dari 38% koperasi sehat di Pringsewu,” ungkapnya.


Dengan performa ini, Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu pada pekan lalu memilih BMTNU Pringsewu sebagai contoh BMT sehat berbasis syariah yang diikutsertakan pada kegiatan Bazar UMKM Menuju Ekonomi Syariah. Kegiatan ini digelar di Pendopo Kabupaten Pringsewu selama tiga hari mulai 14-17 Maret 2022.


Debit juga memberikan apresiasi kepada BMTNU Pringsewu, dalam kondisi pandemi Covid-19 mampu terus berkiprah bahkan mengalami peningkatan performa. Walaupun pandemi melemahkan berbagai sektor khususnya sektor ekonomi, namun BMTNU Pringsewu malah mampu membukukan peningkatan hasil usaha lebih dari 200 persen di tahun ke-3.


“Tidak banyak lembaga keuangan yang bisa seperti ini,” ungkapnya.


BMT NU Pringsewu resmi berbadan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 011905/BH/M.KUKM.2/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa BMT NU Pringsewu telah sesuai dengan data isian BHKOP Form I yang disimpan dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. (Muhammad Faizin)


Editor:

Warta Terbaru