Warta

BAZNAS Lampung Barat Siap Kelola Zakat Fitrah 2025 Sesuai Arahan Gubernur

Jumat, 7 Maret 2025 | 17:16 WIB

BAZNAS Lampung Barat Siap Kelola Zakat Fitrah 2025 Sesuai Arahan Gubernur

Ketua BAZNAS Lampung Barat, H Abdul Rosid. (Foto: Istimewa)

Lampung Barat, NU Online Lampung 

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lampung Barat, H Abdul Rosid menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terkait pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah tahun 2025.

 

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 400.8.1./1070/02/2025 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, serta Kepala Kantor Wilayah, Badan, Dinas, Kantor, Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di Lampung, menekankan pentingnya membayar zakat fitrah untuk membersihkan diri sesuai tuntunan agama Islam.

 

Surat edaran tersebut mengimbau agar seluruh ASN dan karyawan Muslim menyalurkan zakat fitrah, zakat harta, infak, dan sedekah melalui BAZNAS baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

Kemudian BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, serta pendistribusian zakat fitrah sesuai ketentuan perundang-undangan. 

 

Zakat yang terkumpul akan disetorkan sesuai tingkatan, tingkat provinsi disalurkan ke Gubernur, Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan BAZNAS RI.

 

Tingkat Kabupaten/Kota disalurkan ke Bupati/Wali Kota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan BAZNAS Provinsi.

 

Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Lampung Barat, KH Agus Muallif menyambut baik surat edaran Gubernur tersebut dan mengajak umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu.

 

"Adapun standar zakat fitrah tahun 2025 (1446 H) mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu per orang 2,5 kg beras atau setara Rp37.500. Untuk suami istri, jumlahnya Rp75.000," ujarnya.

 

BAZNAS Lampung Barat juga akan mengoptimalkan perannya dalam pengelolaan zakat fitrah dengan memastikan distribusi tepat sasaran kepada mustahik yang benar-benar berhak.

 

Menurutnya, sebagai bagian dari persiapan, BAZNAS akan menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya zakat fitrah, metode pembayaran, serta meningkatkan sinergi dengan masjid, pesantren, dan organisasi keagamaan agar pendistribusian lebih luas dan merata.

 

"Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap pelaksanaan zakat fitrah 2025 berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya. 

 

Ia juga mengajak seluruh umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyempurna ibadah puasa Ramadhan.