Yudi Prayoga
Penulis
Mudik adalah tradisi pulang kampung yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, terutama menjelang hari raya besar seperti Lebaran Idul Fitri. Biasanya, orang-orang yang merantau di kota besar kembali ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga dan sanak saudara.
Seringkali, saat mudik, ketika masuk waktu shalat masih dalam perjalanan baik di bus, pesawat, kapal laut, dan lainnya. Maka Allah swt, memberikan dispensasi atau keringanan dalam fiqih yang disebut dengan rukhshah dengan melaksanakan shalat jamak (digabung) maupun qasar (diringkas).
Shalat Qasar
Qasar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umatnya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rakaat ketika bepergian.
Secara bahasa, qasar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat (yaitu dhuhur, ashar dan isya) menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat An-Nisa’ ayat 101:
واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalatmu.
Maknanya, seseorang yang sedang dalam bepergian (musafir) dibolehkan mengqasar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena tuntunan konsentrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka diperbolehkan mengqasar shalat.
Pertama, petunjuk teknis mengqasar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Sebagaimana keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Suja’ berikut:
فصل – ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط: ان يكون سفره فى غير معصية, وان تكون مسافته ستة عشر فرسخا, وان يكون مؤديا للصلاة والرباعية وان ينوي القصر مع الاحرام وان لايأتم بمقيم
Artinya: Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqasar shalat yang memiliki empat rakaat dengan lima syarat:
- Kepergiannya bukan dalam rangka maksiat.
- Jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh.
- Shalat yang diringkas adalah yang berrakaat empat.
- Niat mengqasar bersamaan dengan takbiratul ihram.
Dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak musafir). Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqasar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat ini bisa ditawar dalam kondisi perang. Apabila dirasa empat rakaat terlalu lama dan mengkhawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqasar shalat sebagaimana kerangan hadits di atas.
Kedua, mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqasar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan.
Ketiga, bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqasar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar, dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km (misalkan dari Jakarta menuju Surabaya) secara otomatis akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat.
Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqasar shalat ataupun tidak mengqasar. Karena pada dasarnya qasar sebagai sebuah dispensasi (rukhshah) tidaklah bersifat wajib. Tetapi bersifat anjuran.
Adapun niat shalat qashar adalah sebagai berikut:
Dhuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la
Artinya: Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah.
Ashar
أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushalli fardhal 'ashri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la
Artinya: Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah.
Isya
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushalli fardhal isya'i rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la
Artinya: Aku niat shalat Isya dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah.
Shalat Jamak
Adapun shalat jamak ada dua macam.
Pertama, jamak takdim ialah melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktu dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya pada waktu maghrib.
Kedua, jamak takhir yaitu melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktunya shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya pada waktu shalat isya’.
Niat Jamak Takdim Dhuhur dan Ashar
Niatnya shalat dhuhur dan ashar dengan jamak takdim yaitu:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat shalat fardlu dhuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak takdim karena Allah Taala.
Niat Jamak Takdim Maghrib dan Isya
Niatnya shalat maghrib dan isya dengan jamak takdim:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat shalat fardlu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala.
Muwalat (berurutan). Maksudnya antara dua shalat pisahnya tidak lama menurut uruf (kebiasaan). Jadi, setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr.
Niat Jamak Takdim Dhuhur dan Ashar Plus Qasar
Niat shalat qasar dhuhur dan ashar dengan jamak takdim:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak takdim karena Allah Taala.
Niat Jamak Takhir Dhuhur dan Ashar Plus Qasar
Lafal niat shalat dhuhur dan ashar dengan jamak takhir adalah:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat shalat fardlu dhuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala.
Niat Jamak Takhir Dhuhur dan Ashar
Niat jamak takhir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. Lafal niatnya shalat maghrib dan isya dengan jamak takhir yakni:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat shalat fardlu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala.
Artikel ini sudah pernah diterbitkan pada tanggal 22 Februari 2023. Kemudian disunting kembali dengan sejumlah penambahan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bulan Syawal, saatnya Mengenang Sejarah Perjuangan Umat Islam
2
Mulai 1 Mei 2025, Pemprov Lampung Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
3
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam
4
Talkshow Indonesia Gelap, Fatikhatul Khoiriyah: Ruang Berekspresi Mahasiswa, Indikator Utama Sehatnya Demokrasi
5
Optimalisasi Zakat Digital, LAZISNU PWNU Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan ZIS Berbasis Web
6
PMII Lampung Timur Gelar PKL Perdana, Siapkan Kader Pelopor Perubahan Sosial
Terkini
Lihat Semua