• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 7 Mei 2024

Syiar

Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Ini Penjelasannya

Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Ini Penjelasannya
Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Ini Penjelasannya (Foto: NU Online)
Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Ini Penjelasannya (Foto: NU Online)

Jumat adalah hari yang memiliki sejumlah keutamaan bagi umat Muslim. Allah memuliakan umat Nabi Muhammad saw dengan hari Jumat, yang tidak diberikan kepada umat-umat nabi terdahulu.


Karena merupakan hari yang istimewa, kita dianjurkan melakukan sejumlah amalan dan kebaikan. Di antaranya adalah bersedekah pada hari tersebut.


Seperti kita ketahui, sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah swt. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah. 


Sedekah bukan hanya berkaitan dengan penghambaan kepada Sang Khaliq, namun juga merupakan sikap solidaritas kepada sesama manusia. 


Dilansir dari NU Online, ayat di Al-Qur’an tentang sedekah, di antaranya: 


الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ 


Artinya: (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka (QS Al-Baqarah: 3).


وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ، الَّذِينَ إِذا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلى مَا أَصابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلاةِ وَمِمَّا رَزَقْناهُمْ يُنْفِقُونَ 


Artinya: Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami beri rezeki kepada mereka (QS Al-Hajj: 34-35).


Sementara hadits yang menyebut tentang sedekah antara lain:


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى مِنْبَرِهِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى رَبِّكُمْ قَبْلَ أَنْ تَمُوتُوا وَبَادِرُوا إِلَيْهِ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَصِلُوا الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنكُمْ بِكَثْرَةِ ذِكْرِكُمْ وَبِكَثْرَةِ الصَّدَقَةِ فِي السِّرِّ، وَالْعَلَانِيَّةِ، تُؤْجَرُوا، وَتُنْصَرُوا، وَتُرْزَقُوا


Artinya: Dari Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah bersabda saat beliau berada di atas mimbarnya, wahai manusia bertobatlah kalian kepada Tuhan kalian sebelum kalian mati. Bersegeralah kembali kepada-Nya dengan amal-amal saleh, sambunglah hubungan antara Tuhan dan kalian dengan memperbanyak dzikir dan sedekah di saat sunyi dan ramai, maka kalian diganjar, ditolong dan diberi rizki (HR al-Kassi dalam kitab al-Muntakhab min Musnad Abd bin Humaid).


Secara spesifik tentang keutamaan bersedekah di hari Jumat, terdapat dalam bab “Hal-hal yang Diperintahkan di Hari dan Malam Jumat” dalam kitab al-Umm. Imam al-Syafi’i meriwayatkan hadits:


بَلَغَنَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِنِّي أُبَلَّغُ وَأَسْمَعُ قَالَ وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ


Artinya: Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, “Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya shalawat itu tersampaikan dan aku dengar”. Nabi bersabda, “Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan” (Imam al-Syafi’i, al-Umm, juz 1, halaman 239).


Syekh Zakariyya al-Anshari mengatakan:


ـ (وَتَتَأَكَّدُ الصَّدَقَةُ فِي) شَهْرِ (رَمَضَانَ) وَالصَّدَقَةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْهَا فِيمَا يَأْتِي لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ أَنَّهُ «- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ» وَلِأَنَّهُ أَفْضَلُ الشُّهُورِ وَلِأَنَّ النَّاسَ فِيهِ مَشْغُولُونَ بِالطَّاعَةِ فَلَا يَتَفَرَّغُونَ لِمَكَاسِبِهِمْ فَتَكُونُ الْحَاجَةُ فِيهِ أَشَدَّ (وَ) فِي سَائِرِ (الْأَوْقَاتِ الْفَاضِلَةِ) كَعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَأَيَّامِ الْعِيدِ لِفَضِيلَتِهَا


Artinya: Dan menjadi kukuh anjuran bersedekah di bulan Ramadhan. Bersedekah di dalamnya lebih baik dari pada waktu-waktu lain yang akan disebutkan, karena haditsnya al-Bukhari dan Muslim, bahwa kondisi Nabi yang paling dermawan adalah saat bulan Ramadlan, dan karena Ramadlan lebih utama-utamanya bulan, dan karena manusia disibukkan dengan ketaatan di dalamnya, mereka tidak sempat meluangkan waktu untuk bekerja sehingga tingkat kebutuhan di bulan Ramadhan lebih tinggi. Dan menjadi kukuh anjuran bersedekah di waktu-waktu lain yang utama, seperti 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari raya karena hari-hari tersebut memiliki keutamaan.


وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنَّ مَنْ قَصَدَ التَّصَدُّقَ فِي غَيْرِ الْأَوْقَاتِ وَالْأَمَاكِنِ الْمَذْكُورَةِ  يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهُ إلَيْهَا بَلْ الْمُرَادُ أَنَّ التَّصَدُّقَ فِيهَا أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْهُ فِي غَيْرِهَا غَالِبًا قَالَهُ الْأَذْرَعِيُّ وَتَبِعَهُ الزَّرْكَشِيُّ 


Artinya: Dan bukanlah yang dikehendaki bahwa seseorang yang ingin bersedekah di selain waktu-waktu utama dianjurkan menundanya di waktu-waktu tersebut, namun yang dikehendaki adalah sedekah di waktu-waktu tersebut secara umum lebih besar pahalanya daripada di selainnya. Hal ini seperti dikatakan Imam al-Adzra’i dan diikuti Imam al-Zarkasyi.


ثُمَّ قَالَ وَفِي كَلَامِ الْحَلِيمِيِّ مَا يُخَالِفُهُ فَإِنَّهُ قَالَ وَإِذَا تَصَدَّقَ فِي وَقْتٍ دُونَ وَقْتٍ تَحَرَّى بِصَدَقَتِهِ مِنْ الْأَيَّامِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمِنْ الشُّهُورِ رَمَضَانَ


Artinya: Imam al-Adzra’i berkata, dan di dalam statemen Imam al-Halimi terdapat hal yang menyelisihi penjelasan di atas, al-Halimi berkata, apabila bersedekah di satu waktu, tidak waktu yang lain, maka hendaknya ditekankan pada hari Jumat dan bulan Ramadlan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, halaman 406).


Di dalam komentarnya atas referensi tersebut, Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli mengatakan:


قَوْلُهُ وَأَيَّامِ الْعِيدِ إلَخْ (وَعَاشُورَاءَ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ تَفَقُّهًا وَيَوْمُ الْجُمُعَةِ لِأَنَّهُ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ كَمَا فِي الْحَدِيثِ)


Artinya: Perkataan Syekh Zakariyya, dan hari raya, demikian pula hari Asyura (10 Muharram). Al-Imam al-Adzra’i berkata dari sudut pandang fiqih, dan demikian pula sangat dianjurkan bersedekah di hari Jumat karena ia adalah hari raya kita, umat Islam, seperti keterangan dalam hadits (Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Hasyiyah al-Ramli ‘ala Asna al-Mathalib, juz 1, halaman 406).


Di dalam referensi yang lain ditegaskan:


والأفضل تحري الصدقة في سائر الأزمنة الفاضلة كالجمعة ورمضان سيما عشره الأواخر وعشر ذي الحجة وأيام العيد


Artinya: Dan lebih utama menekankan sedekah di waktu-waktu utama seperti hari Jumat, bulan Ramadhan, terutama 10 hari terakhirnya, 10 hari awal bulan Dzulhijjah dan beberapa hari raya (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhajul Qawim, hal. 241).


Demikian penjelasan mengenai keutamaan bersedekah di hari Jumat. Namun sesungguhnya sedekah bisa dilakukan kapan saja, namun akan memiliki pahala lebih besar bila dilakukan di waktu-waktu utama, di antaranya di hari Jumat.


Syiar Terbaru