Yudi Prayoga
Penulis
Setiap bulan suci Ramadhan, umat Muslim berbondong-bondong ke masjid untuk memeriahkan Ramadhan, yakni dengan mengikuti shalat sunnah tarawih berjamaah. Pada saat shalat tarawih, maka otomatis sepaket dengan shalat witir. Dan hal tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam ibadah shalat tarawih.
Akan tetapi, bagaimana jika ada umat Muslim yang bangun pada sepertiga malam dan melaksanakan shalat tahajud, apakah boleh?, kita tahu bersama, bahwa shalat witir dikenal sebagai shalat penutup malam. Sedangkan shalat tahajudnya dikerjakan setelah shalat witir.
Shalat tahajud sendiri merupakan salah satu shalat sunnah yang memiliki banyak keutamaan dan sangat dianjurkan. Rasulullah saw semasa hidupnya selalu melaksanakan shalat tahajud ini.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً
Artinya: Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji (QS Al-Isra: 79).
Namun demikian, patut dipahami bahwa shalat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari, tapi bukan sebagai penutup shalat malam. Sebab shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah shalat witir, sebagaimana hadits berikut:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya: Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir (HR Bukhari Muslim).
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Sebab, perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk shalat tahajud di malam hari adalah mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadi penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir. Bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:
ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ
Artinya: Disunnahkan menjadikan shalat witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir”. Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan shalat witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: “Tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, halaman 132).
Hal yang senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:
وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة
Artinya: Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, halaman 55).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir tetap diperbolehkan, dan tidak perlu untuk mengulang shalat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i. Hal ini sebagaimana dilansir dari NU Online.
Jika ingin shalat witirnya di akhir malam bersamaan dengan shalat tahajud, maka shalat Tarawihnya tidak disertai dengan witir. Akan tetapi jika terlanjur telah shalat witir berbarengan dengan shalat Tarawih, sebagaimana tradisi di Indonesia, maka tidak perlu shalat witir kembali ketika shalat tahajud.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bulan Syawal, saatnya Mengenang Sejarah Perjuangan Umat Islam
2
Mulai 1 Mei 2025, Pemprov Lampung Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
3
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam
4
Talkshow Indonesia Gelap, Fatikhatul Khoiriyah: Ruang Berekspresi Mahasiswa, Indikator Utama Sehatnya Demokrasi
5
Optimalisasi Zakat Digital, LAZISNU PWNU Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan ZIS Berbasis Web
6
PMII Lampung Timur Gelar PKL Perdana, Siapkan Kader Pelopor Perubahan Sosial
Terkini
Lihat Semua