Bolehkah Imam dan Khatib Shalat Jumat Berbeda Orang? Ini Penjelasannya
Sabtu, 30 November 2024 | 13:55 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Shalat Jumat merupakan ibadah yang dilaksanakan oleh umat Muslim pada setiap hari Jumat, menggantikan shalat Dzuhur. Shalat ini memiliki keistimewaan dan peraturan khusus, serta dilakukan secara berjamaah di masjid.
Selain itu, shalat Jumat juga hanya diwajibkan bagi laki-laki, merdeka, berakal, baligh serta bermukim (bukan musafir). Dalam shalat Jumat terdapat rukun yang tidak boleh ditinggalkan sedikit pun yakni pembacaan dua khutbah oleh khatib (pembaca khutbah).
Pembacaan ini berisi tentang wasiat takwa, puji syukur, shalawat kepada Nabi Muhammad saw, doa kepada umat Muslim dan berbagai nasehat di dalamnya.
Dalam pelaksanaan shalat jumat, di setiap daerah memiliki perbedaan, salah satunya perkata khatib dan imam shalat Jumat. Daerah satu, khatib selain membaca khutbah, sekaligus juga sebagai imam.
Di daerah lain, imam dan khatib berbeda orang. Kalau kita melihat sejarah Islam, khatib bertindak juga sebagai imam. Lalu bagaimana jika khatib dan imam berbeda orang, apakah diperbolehkan?
Dalam berbagai ibarot (referensi), perkara tersebut dihukumi mubah (boleh). Akan tetapi, imam shalat Jumat (selain khatib) mendengar khutbah yang disampaikan khatib sebelumnya. Pernyataan tersebut terdapat di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal:
لَوْ خَطَبَ شَخْصٌ وَأَرَادَ أَنْ يُقَدِّمَ شَخْصًا غَيْرَهُ لِيُصَلِّيَ بِالْقَوْمِ فَشَرْطُهُ أَنْ يَكُوْنَ مِمَّنْ سَمِعَ الْخُطْبَةَ
Artinya: Jika seseorang membacakan khutbah lantas ia menghendaki untuk mengajukan orang lain untuk menjadi imam salat, maka disyaratkan ia merupakan orang yang mendengar khutbah.
Hal serupa juga disebutkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, bahwa perbuatan tersebut boleh-boleh saja, akan tetapi sedikit kurang utama:
وَإِنِ اسْتَخْلَفَ فِي الْخُطْبَةِ مَنْ سَمِعَ أَوْ خَطَبَ وَأَمَّ مَنْ سَمِعَهَا صَحَّ لَكِنِ الْاِسْتِخْلَافُ خِلَافُ الْأَوْلَى
Artinya: Jika sang khatib posisinya sebagai khatib digantikan oleh orang yang mendengarkan khutbah atau ia tetap menjadi khatib namun yang mengimami salat ialah orang lain yang mendengarkan khutbah, maka hukumnya sah. Namun penggantian khatib di tengah-tengah khutbah dihukumi kurang baik.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa khatib dan imam boleh orang yang berbeda, akan tetapi imam harus mendengarkn khutbah khatib sebelumnya. Meski Islam menganjurkan khatib dan imam satu orang, akan tetapi tetap mentolelir berbeda asalkan memenuhi syarat tadi.
Terpopuler
1
Gus Ulil Tidak Sedang Membela Tambang
2
KH Saifuddin Zuhri dan KH Muhtar Ghozali Terpilih Jadi Rais dan Mudir JATMAN Lampung pada Muswil 2025
3
GP Ansor Way Kanan Gelar PKD, Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Kader
4
Ketua PWNU Lampung: Santri Harus Siap Menanggung Pahitnya Belajar Demi Terangnya Masa Depan
5
Marindo Kurniawan Dilantik menjadi Sekdaprov Lampung, Ini Daftar Karir dan Penghargaan yang Pernah Diraih
6
Sosialisasi PIP dan Wawasan Kebangsaan, Fauzi Heri Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila
Terkini
Lihat Semua