Yudi Prayoga
Penulis
Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Dalam pelaksanaanya, ibadah haji memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat haji
Ibadah haji memiliki syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi. Hal ini untuk memastikan bahwa seseorang terkena kewajiban haji. Syarat-syarat ini juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam kewajiban haji.
Dari berbagai keterangan Al-Qur’an dan hadits, ulama menyebutkan setidaknya tujuh syarat wajib ibadah haji. Orang-orang yang memenuhi syarat ini terkena kewajiban ibadah haji. Adapun tujuh syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير
Artinya: Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).
Terkait syarat Kemerdekaan, harus dipahami dalam konteks masyarakat yang menganut sistem perbudakan beberapa ratus tahun lalu. Karena budak tidak memiliki independensi, kewajiban haji tidak mengenainya:
ومنها الحرية فلا يجب على العبد لقوله عليه الصلاة والسلام أيما عبد حج ثم أعتق فعليه حجة أخرى
Artinya: Salah satu syaratnya adalah kemerdekaan sehingga haji tidak wajib bagi seorang budak sesuai hadits Nabi Muhammad saw, budak mana saja yang melaksanakan haji kemudian dimerdekakan, maka wajib baginya melaksanakan haji lainnya (Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).
Sementara Sayyid Utsman bin Yahya dalam Manasik Haji dan Umrah menyebutkan enam syarat wajib haji. Ketika seseorang memenuhi syarat tersebut, maka ia terkena kewajiban haji.
“Syarat-syarat haji (yaitu) Islam, baligh, aqil, merdeka, (masuk) waktu (haji), dan mengetahui perbuatan haji,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaydrus: tanpa tahun], halaman 15).
Dari keterangan ini kita dapat menyimpulkan bahwa syarat-syarat haji sebagai berikut:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan
6. Masuk waktu haji
7. Fasilitas jalan yang kondusif
8. Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh
Baca Juga
Doa ketika Tiba di Tanah Suci Makkah
Banyak hadits menjelaskan keutamaan ibadah haji bagi umat Islam yang menjalankannya. Sebaliknya, ada juga beberapa hadits nabi yang menjelaskan peringatan bagi mereka yang tidak melaksanakan haji tanpa uzur setelah mereka terkena kewajiban haji karena telah memenuhi syarat wajib haji:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً يَبْلُغُ بِهِ إِلَى بَيْتِ اللهِ فَلَمْ يَحُجَّ فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللهَ قَالَ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: Dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah bersabda, siapa saja memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah, lalu tidak juga berhaji, maka tiada pilihan baginya selain mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Demikian itu karena Allah berfirman, sebuah kewajiban berhaji dari Allah untuk manusia, yaitu mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (Ali Imran ayat 97) (HR At-Timirdzi dan Al-Baihaqi).
Rukun-rukun haji
Dalam rukun-rukun haji, ulama berbeda sedikit. Sebagian ulama menyebutkan lima rukun haji. Sebagian ulama lainnya menyebutkan enam rukun haji. Sebagian ulama memisahkan ihram dan niat ihram sebagaimana keterangan berikut:
وأركان الحج خمسة الإحرام والنية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة
Artinya: Rukun haji ada lima: ihram, niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, dan sai pada Shafa dan Marwa (Taqrib pada Kifayatul Akhrar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 301).
Sebagian lagi menggabungkan ihram dan niat dalam satu hitungan rukun. Sementara mereka menyebutkan cukur sebagai rukun kelima haji:
واركان الحج خمسة الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة والحلق
Artinya: Rukun haji ada lima: ihram beserta niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, sai pada Shafa dan Marwa, dan cukur (Matan Abi Syuja).
Banyak ulama menyebut wukuf sebagai puncak atau inti dari rangkaian ibadah haji. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits Nabi Muhammad saw. Ibadah haji mengharuskan jamaah haji hadir di tanah Arafah meski sesaat pada saat wukuf:
الحج عرفة ومعنى الحج عرفة أي معظم أركانه كما تقول معظم الركعة الركوع ويحصل الوقوف بحضور بجزء من عرفات ولو كان مارا في طلب آبق أو ضالة أو غير ذلك
Artinya: Rasulullah saw bersabda, haji adalah Arafah. Pengertian haji adalah Arafah bermakna kebesaran rukunnya sebagaimana kau mengatakan, kebesaran rakaat ruku. Wukuf telah hasil dengan menghadiri pada sebagian tanah Arafah meski hanya lewat mencari budak yang melarikan diri, hewan ternak yang hilang, atau lainnya (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 302).
Adapun ketentuan tawaf dan sa’i dapat ditemukan pada Al-Quran. Ketentuan tawaf dapat ditemukan pada Surat Al-Hajj ayat 29:
وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya: Kemudian, hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah tua Baitullah (Surat Al-Hajj ayat 29).
Sayyid Utsman bin Yahya membahas tuntas dasar-dasar ibadah haji dan umrah dalam karyanya, Manasik Haji dan Umrah, yang ditulis dalam bahasa Arab-Melayu atau Jawi. Sayyid Utsman bin Yahya menyebutkan syarat, rukun, dan wajib haji dan umrah.
Sayyid Utsman bin Yahya menyebut enam rukun ibadah haji, dan memasukkan tertib dalam rukun haji. Adapun enam rukun haji adalah sebagai berikut. Rukun-rukun haji: ihram, wukuf, tawaf, sa’i, cukur, dan tertib.
Fasal pada menyatakan segala rukun haji yaitu enam perkara: pertama ihram, kedua wukuf di Arafah, ketiga tawaf, keempat sa’i, kelima cukur rambut kepala, keenam tertib di dalam kebanyakkan rukunnya (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaydrus: tanpa tahun], halaman 12).
Dari semua keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan rukun haji sebagai berikut:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf di Ka’bah
4. Sa’i pada Shafa dan Marwa
5. Cukur rambut
6. Tertib.
Demikian penjelasan tentang syarat dan rukun haji yang dilansir dari NU Online. Semoga keterangan tersebut bisa menambah pengetahuan tentang haji bagi umat Islam.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Cara Meraih Pahala yang Setara dengan Haji bagi yang Tidak Mampu
2
Peluncuran CV Rich Makmur International hingga Pesantren Ramah Anak Semarakkan Harlah RMINU
3
Anggota DPRD Lampung Minta Dinas Pendidikan Konsisten Terapkan Jalur SPMB
4
Perkuat Peran di Bidang Kesehatan, PW Muslimat NU Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Lampung
5
Diikuti 46 Peserta, Muli Mekhanai Asal Bandar Lampung dan Tulang Bawang Tampil sebagai Pemenang
6
Tasyakuran Harlah Ke-71 RMINU, PWNU Lampung Harap Pesantren Jadi Basis Penjaga Nilai Kebangsaan
Terkini
Lihat Semua