Syiar

Beberapa Syarat Ibadah Haji ke Tanah Suci Makkah

Sabtu, 26 April 2025 | 07:00 WIB

Beberapa Syarat Ibadah Haji ke Tanah Suci Makkah

syarat-syarat haji (Foto: NU Online)

Ibadah haji merupakan ritual di kota suci Makkah. Ibadah tersebut  salah satu dari rukun Islam yang kelima, dan wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial untuk menunaikannya.

 

Ibadah haji memiliki syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi. Hal ini untuk memastikan bahwa seseorang terkena kewajiban haji. Dari berbagai keterangan Al-Qur’an dan hadits, ulama menyebutkan setidaknya tujuh syarat wajib ibadah haji.

 

Orang-orang yang memenuhi syarat ini terkena kewajiban ibadah haji. Adapun tujuh syarat wajib haji adalah sebagai berikut:

 

 وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير

 

Artinya: Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).

 

Terkait syarat Kemerdekaan, harus dipahami dalam konteks masyarakat yang menganut sistem perbudakan beberapa ratus tahun lalu. Karena budak tidak memiliki independensi, kewajiban haji tidak mengenainya:

 

 ومنها الحرية فلا يجب على العبد لقوله عليه الصلاة والسلام أيما عبد حج ثم أعتق فعليه حجة أخرى

 

Artinya: Salah satu syaratnya adalah kemerdekaan sehingga haji tidak wajib bagi seorang budak sesuai hadits Nabi Muhammad saw, ‘Budak mana saja yang melaksanakan haji kemudian dimerdekakan, maka wajib baginya melaksanakan haji lainnya (Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).

 

Sementara Sayyid Utsman bin Yahya dalam Manasik Haji dan Umrah menyebutkan enam syarat wajib haji. Ketika seseorang memenuhi syarat tersebut, maka ia terkena kewajiban haji. “Syarat-syarat haji (yaitu) Islam, baligh, aqil, merdeka, (masuk) waktu (haji), dan mengetahui perbuatan haji,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaydrus: tanpa tahun], halaman 15).

 

Dari keterangan ini kita dapat menyimpulkan bahwa syarat-syarat haji sebagai berikut:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan

6. Masuk waktu haji

7. Fasilitas jalan yang kondusif

8. Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh  

 

Demikianlah beberapa syarat-syarat ibadah haji yang dapat kita ketahui bersama. Dilansir dari NU Online syarat-syarat ini juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam kewajiban haji.