Yudi Prayoga
Penulis
Masyarakat Islam di Indonesia seringkali mengkonsumsi hewan laron, terutama ketika musim laron tiba. Lalu bagaimana hukum mengonsumsi hewan tersebut. Jika sudah terlanjur apakah ada solusi lain?
Dalam istilah Arab, laron atau rayap dikenal dengan kata ardlah. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena tergolong hewan yang menjijikkan.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra:
الآرضة- دويبة صغيرة كنصف العدسة ، تأكل الخشب ، وهي التي يقال لها السرفة ، بالسين والراء المهملة والفاء . وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في كتابه - ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها . قال القزويني في الأشكال : إذا أتى على الأرضة سنة ، تنبت لها جناحان طويلان ، تطير بهما - ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنأ ، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت ، متخرطا من أسفله إلى أعلاه الحكم : يحرم أكلها لاستقذارها
Baca Juga
Apakah Halal Memakan Ikan Hiu dan Paus?
Artinya: Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji ‘adas (sejenis kacang), pemakan kayu dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl). Imam al-Qazwiny berkata dalam kitab al-Isykal, ‘Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab) (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, halaman 35).
Berbeda dengan mazhab Syafi’i, dalam Mazhab Maliki, mengonsumsi laron diperbolehkan selama tidak membahayakan tubuh. Karena laron tersebut diqiyaskan dengan belalang, keduanya tidak memiliki darah yang mengalir.
Redaksi di atas, terdapat dalam kitab Asy-Syarhu Ash-Shagir karya Imam Abu Al-Barakat Ad-Dardir:
وَخَشَاشِ الْأَرْضِ… فَالذّكَاةُ فِيهِ تَعْمَلُ فِيهِ بِمَا يُمِيتُ بِهِ قِيَاسًا عَلَى الْجَرَادِ بِجَامِعِ عَدَمِ النّفَسِ السَّائِلَةِ فِي كُلِّ فَيَكُونُ مُبَاحًا الْأَصْلُ…
Artinya: Dan juga (mubah memakan) serangga. Adapun penyembelihannya adalah dengan cara apapun yang bisa mematikannya diqiyaskan dengan belalang karena sama-sama tidak memiliki darah yang mengalir, sehingga boleh dimakan (Asy-Syarhu Ash-Shagir ‘Ala Aqrabil Masalik Ila Madzhabi Al-Imam Malik, Imam Abu Al-Barakat Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Ad-Dardir, jilid 2, halaman 181).
Maka dari itu, bagi pengikut mazhab Syafi’i yang telah terlanjur mengkonsumsi, bisa segera dihentikan, tetapi jika masyarakatnya sulit, karena sudah menjadi tradisi di suatu daerah tersebut, bisa mengikuti pendapat dalam mazhab Maliki. Akan tetapi, sebelum mengkonsumsi, wajib menyembelih dan membaca basmalah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Asy-Syarhu Ash-Shagir:
وَلا بُدَّ مِنْ نِيَّةٍ وَتَسْمِيَةٍ
Artinya: Harus berniat dan membaca basmalah terlebih dahulu (Asy-Syarhu Ash-Shagir ‘Ala Aqrabil Masalik Ila Madzhabi Al-Imam Malik, Imam Abu Al-Barakat Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Ad-Dardir, jilid 2, halaman 181).
Adapun cara menyembelih binatang yang tidak mempunyai darah mengalir adalah dengan cukup melakukan tindakan yang mematikan, seperti memotong kepalanya dan langsung dimasukkan ke dalam penggorengan, dengan niat menyembelih dan membaca basmalah.
Dan perlu diketahui juga, dalam mazhab Maliki, laron yang sudah mati tanpa niat disembelih seperti keterangan di atas, maka hukum mengonsumsinya haram. Wallahu’alam
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bulan Syawal, saatnya Mengenang Sejarah Perjuangan Umat Islam
2
Mulai 1 Mei 2025, Pemprov Lampung Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
3
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam
4
Talkshow Indonesia Gelap, Fatikhatul Khoiriyah: Ruang Berekspresi Mahasiswa, Indikator Utama Sehatnya Demokrasi
5
Optimalisasi Zakat Digital, LAZISNU PWNU Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan ZIS Berbasis Web
6
Harlah Ke-65 PMII, Budi Hadi Yunanto: PMII Harus Terus Menjadi Organisasi Rahmatan lil Alamin
Terkini
Lihat Semua