Syiar

Apakah Mimpi Basah di Siang Ramadhan Membatalkan Puasa

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:34 WIB

Apakah Mimpi Basah di Siang Ramadhan Membatalkan Puasa

Apakah mimpi basah bisa membatalkan puasa (Ilustrasi: NU Online)

Ketika kita menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, terlebih dahulu kita harus mengetahui ilmunya, salah satu penyebab batalnya puasa. Salah satu yang menyebabkan batalnya puasa adalah keluarnya sperma atau mani karena hubungan seksual antara suami dan isteri, atau pun karena "usaha sendiri" (masturbasi/onani).

 

Keluar mani sendiri bisa diketahui, jika keluarnya berbau anyir atau yang ditimbulkan dari sekitar lubang kemaluan. Baunya seperti adonan kue kanji yang terbuat dari timah, serta keluarnya disertai rasa lezat (nikmat yang khusus).

 

Lalu, bagaimana jika mani tersebut keluar dengan sendirinya, seperti mimpi basah. Apakah membatalkan puasa juga?

 

Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah, dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

 

Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).

 

Syekh Ali Jum’ah juga menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Bagi Syekh Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.

 

Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa. 

 

Mengenai hukum mimpi basah ini dapat ditemukan dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud, bahwa mimpi basah dikategorikan sebagai perkara yang tidak membatalkan puasa:

 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم.

 

Artinya: Rasulullah saw bersabda, tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah dan bekam (HR Abu Daud).

 

Imam Tirmidzi mengometari hadits di atas sebagai hadits dhaif (lemah) karena kredibilitas salah satu perawinya yang lemah. Akan tetapi hadits tersebut memiliki beberapa jalur sanad yang saling menguatkan sehingga Imam Nawawi dan Imam Albani menghukuminya shahih.

 

Demikianlah penjelasan yang dilansir dari NU Online tentang apakah mimpi basah (keluar air mani) bisa membatalkan puasa. Dilihat dari pendapat Syekh Ali Jum’ah dan ulama salaf sebelumnya, maka mimpi basah di siang Ramadhan dihukumi tidak membatalkan puasa.