Syiar

Apakah Batal Puasanya Jika Tertelan Air Liur Bercampur Darah?

Jumat, 7 Maret 2025 | 16:06 WIB

Apakah Batal Puasanya Jika Tertelan Air Liur Bercampur Darah?

Tertelan ludah bercampur darah ketika sedang berpuasa, apakah membatalkan puasa (Ilustrasi: NU Online Lampung)

Ketika berpuasa Ramadhan, kita dilarang untuk makan dan minum. Selain itu, kita juga dilarang untuk memasukkan segala sesuatu ke dalam rongga (jauf), karena hal tersebut bisa membatalkan puasa meski bukan berupa makanan dan minuman, seperti menelan uang, kertas, kayu, pasir, dan sebagainya.

 

 Jika puasa kita batal, maka kita mempunyai kewajiban untuk menggantinya di luar Ramadhan. Akan tetapi, bagaimana jika tidak sengaja tertelan air liur sendiri, dan air liurnya bercampur dengan darah.

 

Dalam keseharian kita memang sulit untuk tidak menelan ludah atau air liur. Dalam hal ini jumhur ulama menghukumi tidak batalnya seseorang yang menelan air liur ketika sedang berpuasa. 


Pernyataan ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi:


ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه   


Artinya: Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.


Akan tetapi ada permasalahan lain, yakni bagaimana jika ada orang yang sedang berpuasa tetapi menelan air liur yang bercampur dengan darah di gusi atau gigi, karena mungkin sedang sakit gigi, atau mungkin lidahnya tergigit hingga mengeluarkan darah yang lumayan banyak, apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak? 


Dalam keadaan tersebut, wajib bagi orang itu untuk mengeluarkan darah semampunya. Jika ternyata masih terdapat bekas darah yang sulit untuk dibuang atau sulit untuk dihindari (yasyuqqu al-ihtiraz) dan tertelan bersamaan dengan air liurnya, maka perkara itu tidak membatalkan puasa.


(قوله كمن دميت لثته) قال الأذرعي لا يبعد أن يقال من عمت بلواه بدم لثته بحيث يجري دائما أو غالبا أنه يتسامح بما يشق الاحتراز عنه ويكفي بصقه الدم ويعفى عن أثره ولا سبيل إلى تكليفه غسله جميع نهاره إذا الفرض أنه يجري دائما أو يترشح وربما إذا غسله زاد جريانه


Artinya: Imam al-Adzra’i berkata: Tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan dihukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (Sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305).


Dari penjelasan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa jika orang yang berpuasa menelan ludah sendiri maka hukum puasanya tetap sah.


Jika menelan ludah bercampur dengan darah di mulut dan sebelumnya ada ikhtiar dikeluarkan secara maksimal, maka hukum puasanya tetap sah, jika masih ada sedikit maka dima’fu (dimaafkan) dan hukumnya juga tetap sah, akan tetapi jika tidak ada ikhtiar sama sekali untuk dikeluarkan darahnya maka puasanya batal. 

 

Demikian penjelasan tentang hukum tertelannya air liur yang bercampur darah ketika sedang berpuasa. Ulama sudah memberikan batasan secara rinci bagaimana cara untuk menghukumi kasus di atas. Semoga puasa Ramadhan tahun ini mendapatkan kelancaran dan sempurna hingga hari raya.

 

(Yudi Prayoga)

 

Artikel ini sudah pernah diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2024. Kemudian disunting kembali dengan beberapa tambahan.