• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 26 Juni 2024

Pendidikan

Webinar Internasional Program, Studi Magister HKI Bahas Dinamika Harta Gono-gini

Webinar Internasional Program, Studi Magister HKI Bahas Dinamika Harta Gono-gini
Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam UIN Raden Intan Lampung menggelar webinar yang dihadiri 300 peserta dari berbagai negara
Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam UIN Raden Intan Lampung menggelar webinar yang dihadiri 300 peserta dari berbagai negara

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Program Studi Magister  Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar webinar internasional yang mengusung tema Dynamic of Resolving Joint Assets in Marriages in Southeast Asia atau Dinamika Penyelesaian Aset Bersama dalam Pernikahan di Asia Tenggara.

 

Webinar yang dihadiri secara online oleh lebih dari 300 peserta ini diadakan pada Jumat (07/06/2024), yang merupakan kolaborasi pascasarjana UIN Raden Intan dengan Department of Syariah and Law (Academy of Islamic Studies, University of Malaya-Malaysia) dan Head of Religious Chamber (The Supreme Court of the Republic of Indonesia) atau Mahkamah Agung RI.

 

Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana UIN Raden Intan Prof  Ruslan Abdul Ghofur berharap acara ini dapat memberikan wawasan yang sangat berharga di tingkat internasional, khususnya bagi akademisi dan mahasiswa yang berspesialisasi dalam kualitas Hukum Keluarga Islam.

 

"Harta bersama, di Indonesia biasa disebut dengan harta gono-gini, atau harta sepencaharian di Malaysia dan Singapura, merupakan topik yang sangat menarik dan penting untuk dibahas," katanya.

 

Webinar  ini menghadirkan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Raden Intan Prof H Alamsyah sebagai keynote speaker. Ia memaparkan materi berjudul Dinamika Pembagian Harta Bersama dalam Fikih Kontemporer.

 

Narasumber lainnya yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof H Amran Suadi, Consultant in Islamic Estate-Singapore Sadali bin Rasban,  Department of Syariah and Law, Academy of Islamic Studies, University of Malaya Mohd Norhusairi bin Mat Hussin, dan Sekretaris Program Magister S2 HKI UIN Raden Intan Abdul Qodir Zaelani

 

Dalam paparannya yang berjudul Dinamika Penyelesaian Sengketa Harta Bersama di Indonesia, Prof Amran menyebutkan bahwa harta bersama bukan hanya pendapatan yang dihasilkan dari harta bersama, tetapi juga pendapatan yang dihasilkan dari barang-barang pribadi.

 

“Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dilindungi dan tidak dapat diganggu gugat. Tetapi segala penghasilan atau pertumbuhan yang diperoleh dari harta itu selama perkawinan menjadi milik bersama kedua pasangan,” ujarnya.

 

Sedangkan Sadali menjelaskan bahwa definisi harta bersama di Singapura sebenarnya hampir sama dengan di Indonesia. Di Singapura, meskipun harta tersebut dimilikinya sebelum menikah, jika salah satu pihak menyatakan harta tersebut sebagai harta bersama dan diterima oleh pasangan yang lain bahwa harta tersebut diperoleh (sebelum atau sesudah perkawinan), maka harta tersebut itu dapat didefinisikan sebagai aset bersama juga.

 

Sementara Mohd Norhusairi menjelaskan materi The Practice of Harta Sepencarian in Malaysia.  Ia menyebutkan, pembagian harta sepencarian dalam perceraian merupakan suatu praktik adat di Kepulauan Melayu. 

 

Definisi harta bersama di Malaysia hampir sama dengan definisi harta bersama di Indonesia. Norhusairi menyampaikan, meskipun peraturan tersebut mengatur bahwa pembagian harta bersama adalah setengah bagi masing-masing pihak, namun dalam beberapa hal dapat berbeda jika ada kesepakatan di antara mereka, dan keadaan tertentu juga dapat mengubah perhitungan tersebut.

 

Sementara,  Abdul Qodir Zaelani
membahas mengenai The Dynamics of Resolving Joint Assets in Inheritance Among Ethnic Groups in Lampung Province, atau Dinamika Penyelesaian Harta Bersama dalam Kewarisan di Lampung.

 

Webinar ini juga melibatkan delapan mahasiswa dari beberapa kampus dalam parallel session. Mereka memaparkan penelitiannya yang berkaitan dengan Hukum Keluarga Islam. 


Pendidikan Terbaru