Terbitkan Surat Edaran, Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat di Media Luar Ruang
Rabu, 6 Agustus 2025 | 13:35 WIB
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Pemprov Lampung menerapkan aturan pembatasan penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam publikasi media luar ruang.Â
Aturan ini mencakup berbagai bentuk reklame pemerintah, seperti baliho, billboard, videotron, megatron, dan media luar ruang lainnya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
Dalam surat tersebut, ditegaskan pentingnya larangan foto pejabat, menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat.Â
Sebagai bentuk implementasi di daerah, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di Provinsi Lampung.Â
Edaran ini mengikat seluruh Perangkat Daerah dan mitra kerja mereka dalam hal publikasi di media luar ruang. Pemprov menyampaikan bahwa :
1. Melakukan penataan pemasangan reklame yang meliputi papan/billboard, megatron, videotron, Large Electronic Display (LED), reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan, reklame apung, reklame graffiti, dan jenis reklame lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penataan reklame dalam bentuk publikasi melalui media luar ruang (baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, videotron, dan sejenisnya) yang ditayangkan oleh Perangkat Daerah dan Mitra Perangkat Daerah agar tidak mencantumkan foto pimpinan daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah), diganti dengan menggunakan logo Provinsi Lampung.
3. Desain publikasi harus berfokus pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja.Â
Penggantian ini bertujuan untuk memastikan netralitas birokrasi dan menghindari kesan politisasi informasi publik. Dengan tidak mencantumkan foto pimpinan, pemerintah ingin mengarahkan fokus komunikasi pada substansi informasi yang disampaikan.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari personifikasi informasi pemerintah. Dalam banyak kasus, publikasi program atau capaian kinerja pemerintah kerap disertai dengan potret pejabat, yang berpotensi digunakan sebagai ajang pencitraan. Dengan menggantinya dengan logo resmi, informasi publik menjadi lebih objektif dan profesional.Â
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan. Tanpa kehadiran foto pribadi pejabat, informasi akan disampaikan secara netral, tanpa mengesankan kepentingan politik atau individu tertentu.Â
Langkah ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai capaian kinerja pemerintah berdasarkan data dan informasi, bukan pada figur atau wajah tertentu. Dengan begitu, komunikasi publik bisa berjalan lebih efektif dan transparan.Â
Terkait dengan Surat edaran Gubernur tersebut Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menyatakan dukungan penuh dan dampak positif dalam publikasi capaian kinerja Pemprov Lampung yang lebih substantif dan objektif.
"Dengan adanya pembatasan penggunaan foto pejabat dan lebih menekankan informasi tentang program-program prioritas pemerintah, capaian kinerja dan informasi untuk publik, Gubernur berharap masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah secara substansial, bukan hanya menampilkan figur semata," katanya.
Terpopuler
1
Buka Raker LAZISNU 2025, Ketua PCNU Pringsewu Ingatkan 3 I sebagai Fondasi Utama
2
Berikut Bentuk dan Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar
3
Sambut HUT Ke-80 RI, Ketua PCNU Pringsewu: Ayo Pasang Bendera Merah Putih dan NU
4
Fenomena Bendera One Piece, PCNU Pringsewu Ingatkan Masyarakat Jaga Kehormatan Simbol Negara
5
Ngaji Online Tafsir Jalalain: Mengapa Al-Qur’an Terus Terjaga Sepanjang Masa?
6
Mahasiswa KKN UIN RIL dan Unila Kolaborasi Bersihkan Lingkungan
Terkini
Lihat Semua