Menjadi Peserta Aktif Pilkada 2024, PBNU Nonaktifkan Pengurus di Semua Tingkatan
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:44 WIB
Jakarta, NU Online Lampung
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. Surat nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024 lalu.
Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima menyatakan agar seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan menjadikan 'Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU' sebagai landasan dalam menjalankan politik masing-masing. Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan yang menjadi calon tetap kepala daerah dan masuk tim pemenangan secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU.
"Seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU," ujar Faisal Saimima, Sabtu (12/10/2024) di Jakarta.
Berikut isi surat lengkap PBNU:
Dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:
a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
Selengkapnya baca di sini.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memaknai Bulan Rajab dengan Menghidupkan Nilai-Nilai Kemanusiaan
2
LAZISNU Pringsewu Awards: Apresiasi untuk Insan Pejuang Filantropi
3
Ratusan Rumah Terdampak Banjir, Muslimat NU Lampung Berikan Bantuan bagi Warga Korban Banjir
4
Berbagai Sebab Disunnahkannya Sujud Sahwi dalam Shalat
5
Ketua PWNU Lampung Apresiasi NU Online Lampung atas Peningkatan Pembaca yang Signifikan
6
Harlah Ke-102 NU, GP Ansor Lampung Timur Dorong Kemandirian Ekonomi Kader Lewat Workshop Tani
Terkini
Lihat Semua