Menjadi Peserta Aktif Pilkada 2024, PBNU Nonaktifkan Pengurus di Semua Tingkatan
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:44 WIB
Â
Jakarta, NU Online Lampung
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat  tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. Surat nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024 lalu.Â
Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima menyatakan agar seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan menjadikan 'Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU' sebagai landasan dalam menjalankan politik masing-masing. Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan yang menjadi calon tetap kepala daerah dan masuk tim pemenangan secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU.Â
"Seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU," ujar Faisal Saimima, Sabtu (12/10/2024) di Jakarta.
Berikut isi surat lengkap PBNU:Â
Dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:
 1. Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.Â
2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:Â
a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.Â
Selengkapnya baca di sini.
Terpopuler
1
PCNU Pringsewu Sosialisasikan Keputusan Munas dan Konbes NU 2025
2
3 Amalan Sunnah di Bulan Rabiul Awal
3
Waspadai Era Post-Truth, Ketua PCNU Pringsewu: Yang Benar Bisa Nampak Salah, yang Salah Bisa Nampak Benar
4
Doa dan Niat Menyambut Bulan Maulid
5
Jihad Pagi NU Pringsewu Digelar Kembali, Peringati Kemerdekaan RI dan Songsong Maulid Nabi
6
Istikmal, Lembaga Falakiyah PBNU Umumkan 1 Rabiul Awal Jatuh pada 25 Agustus 2025
Terkini
Lihat Semua