Syiar

Hukum Vasektomi bagi Pria dalam Islam

Senin, 5 Mei 2025 | 11:20 WIB

Hukum Vasektomi bagi Pria dalam Islam

hukum vasektomi dalam Islam (foto: NU Online)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos) dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025).

Hal ini menuai polemik dan mendapat penolakan dari berbagai pihak. Perlu diketahui bersama, Vasektomi merupakan salah satu alternatif kontrasepsi untuk mencegah kehamilan. Dalam istilah dunia medis, vasektomi merupakan tindakan pemotongan saluran sperma pada pria dengan tujuan mencegah kehamilan secara permanen.  

Hukum Melakukan Vasektomi pada Pria

Lantas, bagaimana hukumnya pria yang melakukan tindakan vasektomi tersebut?   

Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan,  penggunaan obat-obatan atau tindakan yang bisa mencegah kehamilan tidak diperbolehkan, bahkan haram. Berikut uraian lengkapnya:  

‌أَمَّا ‌اسْتِعْمَالُ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ دَوَاءً لِمَنْعِ الْحَبَلِ فَقَدْ سُئِلَ عَنْهَا الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ فَقَالَ: لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ ذَلِكَ وَظَاهِرُهُ التَّحْرِيمُ، وَبِهِ أَفْتَى الْعِمَادُ بْنُ يُونُسَ، فَسُئِلَ عَمَّا إذَا تَرَاضَى الزَّوْجَانِ الْحُرَّانِ عَلَى تَرْكِ الْحَبَلِ هَلْ يَجُوزُ التَّدَاوِي لِمَنْعِهِ بَعْدَ طُهْرِ الْحَيْضِ. أَجَابَ لَا يَجُوزُ اهـ.

Artinya: Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, ‘Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram.

Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, ‘Tidak boleh.’ (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 1984] juz 8, halaman 443).  

Pendapat serupa dikemukakan oleh Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya, Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Fathil Qarib, haram hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen. Akan tetapi, hukumnya makruh, kalau hanya untuk menjaga jarak kelahiran anak atau menunda kehamilan dalam tempo tertentu:

   وكذلك استعمال المرأة الشيء الذي يبطىء الحبل او يقطعه من اصله فيكره فى الاول و يحرم في الثاني  

Artinya: Penggunaan sesuatu atau obat-obatan pada wanita yang bertujuan untuk memperlambat kehamilan atau memutuskannya secara permanen, maka dalam kasus yang pertama dimakruhkan dan haram hukumnya untuk kasus yang kedua (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Fikr, t.t] halaman 95).  

Dari beberapa redaksi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa memutuskan kehamilan secara permanen hukumnya adalah haram.