
Dalam Islam diperbolehkan bagi orang yang junub dan tertidur hingga pagi untuk melanjutkan puasanya (Ilustrasi: NU Online)
Ibadah puasa, terutama puasa Ramadhan merupakan ibadah yang sama dengan ibadah-ibadah lainnya, salah satunya harus suci dari hadats besar. Akan tetapi, bagaimana jika ada suami istri junub (hubungan badan) pada malam harinya, dan ketiduran hingga pagi, apakah puasanya sah dan bisa dilanjut. Dan suami istri tersebut juga sudah niat puasa Ramadhan pada malam harinya setelah hubungan badan.
Merujuk pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Riwayat keduanya menceritakan pengalaman Rasulullah saw yang masih dalam kondisi junub di pagi hari dan tetap berpuasa sebagaimana keterangan istrinya:
عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما "أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ ويَصُومُ" متفق عليه وزاد مسلم في حديث أم سلمة "وَلَا يَقْضِي
Artinya: Dari Aisyah ra dan Ummu Salamah ra, Nabi Muhammad saw pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa (HR Muttafaq Alaih). Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah ra menyebutkan, “Rasulullah saw tidak mengaqadha.”
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menerangkan, redaksi “Rasulullah saw tidak mengqadha” mengisyaratkan bahwa puasa yang dijalani oleh Rasulullah saw di hari tersebut tidak berkekurangan sesuatu apapun:
ولا يقضي أ ي صوم ذلك اليوم لأنه صوم صحيح لا خلل فيه
Artinya: Rasulullah saw tidak mengqadha, maksudnya adalah tidak mengqadha puasa hari tersebut di bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikitpun di dalamnya (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 312).
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa orang yang berhadas besar boleh menunda mandi junub hingga pagi hari:
جواز تأخير الغسل من الجنابة للصائم إلى ما بعد طلوع الفجر والأفضل التعجيل بالغسل قبل الفجر
Artinya: Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 313).
Dari penjelasan singkat ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa orang dalam keadaan junub yang tertidur hingga pagi hari sehingga lupa mandi junub boleh melanjutkan ibadah puasanya. Jika itu puasa Ramadhan maka wajib melanjutkannya. Ia cukup mandi junub lalu berpuasa hingga matahari tenggelam. Puasanya terbilang sah tanpa perlu mengqadhanya.
Sehingga, apa bila ada orang yang junub kemudian sahur untuk berpuasa. Maka puasanya sah, meski mandi junubnya diakhirkan menjelang shalat subuh. Jika memang tertidur hingga habis waktu subuh, maka mandi besar, kemudian mengqadha shalat subuhnya dan melanjutkan puasanya.
Sebagaimana dilansir dari NU Online Islam membolehkan orang yang junub untuk menunda mandi wajibnya di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Tetapi lebih baiknya untuk segera melakukan mandi wajib agar ia menjalani ibadah puasa seharian dalam keadaan suci dari hadats besar.