Syiar

Hukum Membaca Surat Pendek setelah Al-Fatihah dalam Shalat

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:38 WIB

Hukum Membaca Surat Pendek setelah Al-Fatihah dalam Shalat

Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Al-Fatihah dalam Shalat (Ilustrasi: NU Online)

Shalat merupakan ibadah yang terdiri dari rukun ucapan (qaulan) dan perbuatan (fi’lan). Sehingga keduanya saling berpadu satu sama lain, seperti membaca takbir, surat Al-fatihah dan tahiyat. Namun, bagaimana hukum membaca surat yang lain setelah Al-Fatihah?

 

Mengingat, hampir setiap hari, ketika kita shalat, pasti membaca surat lain selain AL-Fatihah. Dan ajaran tersebut sudah diajarkan oleh orang tua dan guru-guru kita terdahulu. 

 

Mengenai hal tersebut, bahwa membaca surat-surat dalam Al-Qur’an setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah. Hal ini sebagaimana berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Atha ra:

 

عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فِي كُلِّ صَلَاةٍ قِرَاءَةٌ فَمَا أَسْمَعَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْمَعْنَاكُمْ وَمَا أَخْفَى مِنَّا أَخْفَيْنَاهُ مِنْكُمْ وَمَنْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ وَمَنْ زَادَ فَهُوَ أَفْضَلُ  

 

Artinya: Dari 'Atha' dia berkata, Abu Hurairah berkata, dalam setiap shalat terdapat suatu bacaan, maka sesuatu yang diperdengarkan oleh Nabi, niscaya kami memperdengarkannya kepada kalian. Dan sesuatu yang disembunyikan oleh beliau, niscaya kami menyembunyikannya dari kalian, dan barang siapa yang membaca Umm al-Kitab (Al-Fatihah), maka sungguh telah cukup baginya, dan barang siapa menambahkan, maka itu adalah lebih baik (HR Muslim).

 

Imam An-Nawawi dalam kitabnya Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits di atas menjadi dalil kewajiban membaca surat Al-fatihah, dan kesunnahan membaca surat setelahnya.

 

Selanjutnya, ketika membaca surat setelah Al-Fatihah diperbolehkan, namun, apakah boleh, juga jika surat tersebut dibaca tidak sempurna, alias hanya beberapa potong ayat saja, seperti “alif lam mim” atau “qaf” dan sebagainya.

 

Mengenai permasalahan di atas, dalam kitab Nihayatul Muhtaj, Imam Ar-Ramli menjelaskan bahwa bagi orang yang shalat diperbolehkan hanya membaca penggalan ayat setelah surah Al-Fatihah. Sebagaimana redaksi berikut:

 

 وَيُسَنُّ) لِإِمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ (سُورَةٌ) يَقْرَؤُهَا فِي صَلَاتِهِ (بَعْدَ الْفَاتِحَةِ) مَكْتُوبَةً وَلَوْ مَنْذُورَةً خِلَافًا لِلْإِسْنَوِيِّ، أَوْ نَافِلَةً: أَيْ قِرَاءَةُ شَيْءٍ مِنْ الْقُرْآنِ آيَةٍ فَأَكْثَرَ، وَالْأَكْمَلُ ثَلَاثٌ، وَالْأَوْجَهُ حُصُولُ أَصْلِ السُّنَّةِ بِمَا دُونَ آيَةٍ إنْ أَفَادَ،

 

Artinya: Disunnahkan bagi Imam atau seseorang membaca surat lain di dalam shalat setelah Al-Fatihah pada shalat wajib atau shalat Nadzar. -Berbeda halnya dengan iman Al-Isnawi, atau shalat Sunnah. Yakni dengan membaca satu ayat al-Quran atau lebih. Adapun yang sempurna ialah membaca tiga ayat. Menurut pendapat yang unggul itu termasuk sunnah, sekalipun membaca setengah ayat jika memberi faedah. (Syamsuddin Muhammad bin Abil'Abbas Ahmad bin Hamzah Ibnu Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, {Beirut, Dar El-Fikr: 1984}, juz I, halaman 491).

 

Akan tetapi, meskipun diperbolehkan membaca surat hanya sepotong, alangkah baiknya jika membacanya lengkap satu surat penuh. Bahkan membaca satu surat yang pendek dengan lengkap (sempurna) itu lebih baik dari pada satu surat panjang, tapi hanya setengah yang dibaca.

 

Imam Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in mengatakan:

 

 وسورة كاملة حيث لم يرد البعض كما في التراويح أفضل من بعض طويلة وإن طال ويكره تركها رعاية لمن أوجبها

 

Artinya: Satu surat yang dibaca sempurna ketika shalat seperti dalam shalat terawih, lebih utama dari pada membaca sebagian surat sekalipun panjang. Dan dimakruhkan tidak membaca surat demi menjaga pendapat ulama yang mewajibkan membaca surat setelah Al-Fatihah (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in, {Beirut: Dar Ibn Hazm: cetakan pertama}, halaman 105).

 

Demikianlah penjelasan mengenai kesunnahan membaca surat dalam Al-Qur’an setelah surat Al-Fatihah. Semoga kita semua bisa istikamah mengamalkan amalan-amalan sunnah dalam Islam.