Apakah Orang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya? Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Jumat, 6 Juni 2025 | 17:27 WIB
Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Proses penyembelihan itu sendiri dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha pada 9 Dzulhijjah, sampai berakhirnya hari tasyrik yaitu 13 Dzulhijjah.
Lalu bagaimana ketentuan membagi hewan kurban tersebut, siapa saja yang berhak mendapatkannya? Dan apakah orang yang berkurban boleh mendapatkannya?
Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana penjelasan berikut, dilansir dari NU Online.
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: (Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.
Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya: Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah.
Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar (belum dimasak).
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Meski begitu, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.