UKM Maharipal UIN Raden Intan Gelar Diskusi Bahas Peraturan MA tentang Lingkungan Hidup
Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:02 WIB

UKM Maharipal UIN Raden Intan Gelar Diskusi Bahas Peraturan MA tentang Perkara Lingkungan Hidup di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah, Selasa (13/08/2024)
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Maharipal Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar diskusi bertema Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah, Selasa (13/08/2024) itu dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof H Idrus Ruslan, yang mewakili Rektor UIN Raden Intan.
Prof Idrus menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan isu yang kompleks dan tidak hanya terbatas pada kebiasaan seperti tidak membuang sampah sembarangan atau menanam pohon. “Lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama sebagai khalifah di bumi, yang harus dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat,” katanya.
Peraturan MA No 1 Tahun 2023 ini, kata Prof Idrus, patut disambut positif, kreatif, dan dengan implementasi yang nyata. “Peraturan ini membuka ruang bagi kita untuk mengkritisi, memberikan masukan, dan yang terpenting, mengimplementasikannya dengan baik. Hal ini sangat relevan karena berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelestarian alam,” ujarnya.
Prof Idrus menyampaikan apresiasinya kepada UKM Maharipal atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa Maharipal bukan hanya sekadar organisasi pecinta alam, tetapi juga pelindung lingkungan hidup yang nyata. “Kegiatan ini diharapkan dapat membuka cakrawala berpikir dan bertindak dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya dari perspektif hukum positif,” ungkapnya.
Maharipal Environment Talk menghadirkan pembicara-pembicara yang memiliki latar belakang berbeda dengan dimoderatori oleh Novrizal Fahmi yang memandu jalannya dialog dengan dinamis.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Syamsul Arief secara daring memaparkan, aspek teologis, filosofis, dan yuridis dari Peraturan MA No 1 Tahun 2023. Menurutnya, peraturan ini memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak terintimidasi dalam memperjuangkan lingkungan yang sehat.
“Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap orang dan harus diperjuangkan tanpa rasa takut,” tegasnya.
Syamsul juga menyinggung tentang ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), di mana organisasi atau korporasi tertentu menggunakan hukum untuk melawan para pegiat lingkungan. “Kita harus siap melawan intimidasi yang merusak lingkungan dan memastikan hak partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup tetap terlindungi,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung Penta Peturun menyampaikan terkait dengan Perlindungan Hukum Pejuang Hak atas Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan, dengan lahirnya Perma No 1 Tahun 2023 ini negara menjamin pejuang lingkungan hidup untuk menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan lingkungan berbasiskan HAM untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemaparan dilanjutkan oleh Prof Erina Pane, selaku Akademisi UIN Raden Intan. Prof Erina menerangkan, pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan akan membawa perbaikan signifikan dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia.
"Namun, keberhasilan implementasi peraturan ini sangat bergantung pada kesiapan dan kapasitas aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta. Prof Erina mengatakan, tantangan yang ada perlu diatasi melalui upaya kolaboratif dan berkelanjutan," katanya.
Ketua Umum UKM Maharipal UIN Raden Intan, Muh Abdul Rouf Fansuri dalam sambutannya, mengapresiasi para peserta yang hadir, termasuk para pegiat alam bebas, aktivis lingkungan, pengacara, jurnalis, serta organisasi kemahasiswaan.
Acara ini diharapkan menjadi wadah diskusi dan pertukaran pengalaman bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pegiat lingkungan untuk memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan hidup. Selain itu juga untuk menyusun strategi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.