• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Warta

Vaksin Booster, Ini Kombinasi Vaksinasi yang Akan Diterima

Vaksin Booster, Ini Kombinasi Vaksinasi yang Akan Diterima
Ilustrasi saat pengambilan vaksin
Ilustrasi saat pengambilan vaksin

Bandar Lampung, NU Online Lampung
Pemerintah telah mengeluarkan anjuran untuk melakukan vaksinasi booster kepada masyarakat Indonesia yang telah dimulai (13/1/2022). Dalam penyuntikan vaksin terdapat beberapa kombinasi yang harus diketahui oleh penerima vaksinasi. 

 

Melalui surat edaran Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi dosis lanjutan (booster) bahwa penerima vaksin dosis primer atau dosis 1 dan 2 sinovac maka akan menerima vaksin booster dengan jenis vaksin Pfizer atau AstraZeneca. 

 

Sedangkan penerima vaksin primer yaitu dosis 1 dan kedua dengan vaksin AstraZeneca akan menerima vaksin lanjutan (booster) dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna. 

 

Kombinasi vaksinasi tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

 

Selaras dengan hal tersebut Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memulai vaksinasi booster di 31 puskesmas yang ada. "Vaksinasi booster telah siap untuk diberikan kepada masyarakat dan tersedia di 31 puskesmas yang ada di Kota Bandar Lampung. Dan tahap awal ini difokuskan untuk lanjut usia (lansia)," ujarnya Selasa (18/1/2022).

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa vaksinasi booster ini ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga insyaallah akan dilaksanakan Februari bagi peserta didik yang telah divaksin. "Minggu lalu juga telah dilakukan vaksinasi kepada 6.000 anak yang ada di Bandar Lampung, 2.200 di Graha Wangsa dan sisanya di 31 Puskesmas yang tersebar di Bandar Lampung," ungkapnya.

 

Adapun syarat bagi penerima vaksinasi lanjutan adalah berusia 18 tahun ke atas, telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya, calon penerima menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan tiket vaksin ketiga dari aplikasi Peduli Lindungi.

 

Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu Homolog, yakni pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

 

Untuk dosis yang diberikan dengan vaksin primer Sinovac maka diberikan vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml atau vaksin Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml. Sedangkan untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml atau vaksin Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

(Dian Ramadhan)


Editor:

Warta Terbaru