• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Warta

Terkait Idul Fitri 1444 H, MUI Pringsewu Imbau Umat Islam Taati Keputusan Pemerintah

Terkait Idul Fitri 1444 H, MUI Pringsewu Imbau Umat Islam Taati Keputusan Pemerintah
Ketua MUI Pringsewu KH Hambali. (Foto: NU Online/Faizin)
Ketua MUI Pringsewu KH Hambali. (Foto: NU Online/Faizin)

Pringsewu, NU Online Lampung
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menaati dan mengikuti keputusan pemerintah terkait penentuan 1 Syawwal 1444 H yang menjadi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Melalui sidang isbath yang akan dilaksanakan pada Kamis (20/42023), pemerintah melalui Kementerian Agama akan menentukannya berdasarkan metode Hisab dan Rukyat.


“Sidang isbath juga akan dihadiri perwakilan ormas Islam dan para ahli falakiyah sehingga hasil keputusannya akan lebih bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Ketua MUI Pringsewu KH Hambali saat Rapat Koordinasi MUI Kabupaten Pringsewu bersama seluruh MUI Kecamatan di Kantor MUI, Komplek Islamic Center Pringsewu, Ahad (16/4/2023).


Terkait dengan perbedaan pemahaman teks atau nash penentuan awal bulan, Kiai Hambali menilai itu adalah hal yang sangat wajar. Perbedaan itu tidak boleh menjadi bahan untuk dipertentangkan. Sebaliknya perbedaan metode dan penafsiran ini menjadi khazanah kekayaan  keilmuan dalam Islam.


“Kita sebagai warga beragama harus menyadari dan menghormati perbedaan-perbedaan ini. Namun yang paling bijak sebagai warga negara Indonesia, kita taati keputusan Pemerintah tentang Hari Raya Idul Fitri,” imbaunya.


“Dalam Al-Qur’an telah ditegaskan Athiullah, waathiurrasul, wa ulil amri minkum (Taatlah pada Allah, Rasul, dan pemimpin kamu). Dalam konteks ini pemerintah adalah pemimpin kita,” imbuh sosok yang juga Rais Syuriyah PCNU Pringsewu ini.


Hal ini disampaikannya mengingat potensi perbedaan penentuan awal Syawwal antara yang menggunakan  metode Hisab dan Rukyat akan terjadi. Berdasarkan data hisab, pada hari Kamis, 29 Ramadan 1444 H / 20 April 2023 M, posisi hilal saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0° 45' (0 derajat 45 menit) sampai 2° 21,6' (2 derajat 21,6 menit). Sementara sudut elongasi antara 1° 28,2' (1 derajat 28,2 menit) sampai dengan 3° 5,4' (3 derajat 5,4 menit).


Dari data ini, maka sangat dimungkinkan bahwa hilal tidak bisa terlihat saat kegiatan pengamatan/rukyatul hilal yang kemudian dilanjutkan dengan Sidang Isbat awal Syawal 1444 H oleh Kementerian Agama pada hari tersebut.


Dengan tidak terlihatnya hilal tersebut, maka bulan Ramadhan 1444 H digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Perbedaan hasil antara metode hisab dan rukyat ini pun akan menjadikan perbedaan pelaksanaan Idul Fitri pada 1444 H. (Muhammad Faizin)


Editor:

Warta Terbaru