
Jawaban
Ā Nikah lintas agama :
a. Hukumnya tidak sah Karena salah satu yang menjadi syarat sahnya nikah adalah beragama Islam ( Al-Baqarah: 221) b. Wajib memisahkannya karena apabila tidak dipisahkannya dikhawatirkan akan terjadi perzinahan. Sebab pernikahan lintas agama tidak sah, maka apabila terjadi hubungan intim termasuk zina.
Ā Rubrik Kyai Menjawab ini diasuh oleh KH Ihya Ulumuddin, Khatib Syuriah PWNU Lampung. Terbuka untuk semua masyarakat yang ingin bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dalam agama Islam. Silakan ajukan pertanyaan anda ke email [email protected]Terpopuler
1
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
2
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PW GP Ansor Lampung Masa Khidmah 2024-2028
3
Bolehkah Menerima Kurban dari Non-Muslim?
4
GP Ansor Lampung Gelar Pelantikan Pengurus 2024-2028 di UIN Raden Intan, Tandai Kebangkitan Baru
5
Saat Kang Jalal Pringsewu Robohkan Sapi Presiden Prabowo
6
Apakah Orang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya? Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Terkini
Lihat Semua