
Jawaban
Nikah lintas agama :
a. Hukumnya tidak sah Karena salah satu yang menjadi syarat sahnya nikah adalah beragama Islam ( Al-Baqarah: 221) b. Wajib memisahkannya karena apabila tidak dipisahkannya dikhawatirkan akan terjadi perzinahan. Sebab pernikahan lintas agama tidak sah, maka apabila terjadi hubungan intim termasuk zina.
Rubrik Kyai Menjawab ini diasuh oleh KH Ihya Ulumuddin, Khatib Syuriah PWNU Lampung. Terbuka untuk semua masyarakat yang ingin bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dalam agama Islam. Silakan ajukan pertanyaan anda ke email [email protected]Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyebarkan Kedamaian untuk Seluruh Manusia
2
PCNU dan BPN Pringsewu Jalin MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Milik NU dan Warga NU
3
Doa Pelunas Hutang dari Rasulullah
4
Masa Pemutihan Pajak segera Berakhir 31 Juli, Hindari Penghapusan Data Regiden Kendaraan
5
Dua Kepala Dinas di Pemprov Lampung Dilantik
6
3 Dalil dan Faedah Membaca Shalawat di Malam dan Hari Jumat
Terkini
Lihat Semua