• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Warta

Pelunasan 8000 Kuota Tambahan Ibadah Haji Mulai 8–12 Juni 2023

Pelunasan 8000 Kuota Tambahan Ibadah Haji  Mulai 8–12 Juni 2023
Kuota tambahan jamaah haji 2023 sudah bisa melakukan pelunasan perjalanan (Foto: NU Online)
Kuota tambahan jamaah haji 2023 sudah bisa melakukan pelunasan perjalanan (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online Lampung

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan sudah dibuka. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2023.

 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, Keppres yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan sudah ditandatangani oleh Presiden.

 

"Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat," katanya.

 

Syaiful menjelaskan, pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja,  yakni 8-12 Juni 2023.

 

"Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 jamaah," paparnya.

 

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

 

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:
a. Jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem
b. Jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan 
c. Jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jamaah haji cadangan.

 

“Pada pelunasan ini, kami juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

 

Menurutnya, jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.


Warta Terbaru